Terdakwa Klaim Miliki Surat Pernyataan Tanah Adat, Jaksa Hadirkan Saksi!

UTOMO/BERITA SAMPIT - Suasana di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Terdakwa kasus sangketa tanah, Rimba, dengan PT Mulia Agro Permai (MAP) klaim miliki surat pernyataan tanah adat. Jaksa Penuntut umum hadirkan empat orang saksi dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Selasa 10 Maret 2026.

Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Joshua Agustha dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diki, menghadirkan empat orang saksi, Tri Cahyo yang merupakan Manager Humas PT MAP, Suwarto, karyawan PT MAP, dan Anastasius Kepala Palangan, dan Marjono yang merupakan Damang Kecamatan Kota Besi.

Tri Cahyo menerangkan bahwa bermula pada Maret 2025, ketika kuasa terdakwa mengirimkan surat pemberitahuan akan melakukan aksi klaim lahan. Surat tersebut dilampiri dokumen kepemilikan berupa surat pernyataan tanah.

“Pada Maret 2025, mereka berbondong-bondong mendatangi kantor kami. Kemudian dilakukan mediasi di Pemda dan diberi waktu 10 hari sejak 28 Maret 2025. Namun hingga batas waktu habis, tidak ada titik temu,” ujar Tri Cahyo di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, sejak April hingga Oktober 2025, terdakwa bersama kelompoknya menduduki lahan perusahaan, memasang tali sebagai tanda blokade, serta melarang aktivitas perkebunan. Akibatnya, PT MAP mengalami kerugian sekitar Rp1,6 miliar.

Lahan yang disengketakan disebutkan berada di blok J5 sampai J15. Menurut Tri, perusahaan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Hak Guna Usaha (HGU). Sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan ganti rugi atas tanah tersebut.

Sementara itu, saksi Suwarto, karyawan PT MAP yang pernah melakukan pengukuran lahan, membenarkan bahwa di atas tanah tersebut telah berdiri pondok.

“Hasil ukur saya menunjukkan lahan itu masuk dalam areal HGU perusahaan,” tegasnya.

Hal senada disampailan oleh Anastasius yang masih kerabat terdakwa menilai surat pernyataan yang dipegang Rimba hanya bersifat pengakuan sepihak.

“Sepanjang saya menjabat, tidak pernah ada surat atau laporan terkait kepemilikan tanah ini masuk ke ,” ungkapnya.

Diakhir persidangan terdakwa, Rimba, sempat mempertanyakan status kawasan lahan yang ia klem apakah masuk dalam hutan produksi (HP) atau Areal Penggunaan Lain (APL) kepada saksi Tri Cahyo.

Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa, 31 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dari JPU.

(Utomo)

baca juga ...  DPKP Kotim Siap Dukung Program Nasional Pengembangan Lahan Jagung
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!