ASN Kalteng Terapkan Sistem Kerja Setengah WFA Jelang dan Usai Lebaran

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi , Lisda Arriyana.

(Kalteng) menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur Hari Raya Idulfitri 2026 dengan skema setengah work from anywhere (WFA).

Melalui kebijakan tersebut, ASN tetap bekerja dari kantor selama 4,5 jam, yakni mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Selanjutnya, pekerjaan dilanjutkan secara WFA hingga pukul 16.00 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng Lisda Arriyana menjelaskan, pengaturan ini berlaku dua hari sebelum libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026.

“ASN masuk kantor pukul 08.30 sampai 13.00 WIB, kemudian dilanjutkan bekerja secara WFA dari pukul 13.00 sampai 16.00 WIB,” kata Lisda saat dihubungi, Kamis, 12 Maret 2026.

Kebijakan yang sama juga diberlakukan tiga hari setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, tepatnya pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Lisda menyebutkan, penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang memberikan fleksibilitas sistem kerja bagi ASN menjelang dan setelah masa libur panjang.

Ia menegaskan, meskipun sebagian waktu kerja dilakukan secara WFA, ASN tetap wajib menjalankan tugasnya hingga jam kerja berakhir.

“Jam kerja kita tetap sampai pukul 16.00 WIB. Jadi setelah dari kantor, ASN tetap melanjutkan pekerjaan secara WFA,” ujarnya.

Menurutnya, setiap pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan pola kerja, apakah menerapkan WFA penuh atau setengah WFA.

“Ada daerah yang memilih full WFA, ada juga yang setengah WFA. Itu diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah. Salah satunya juga untuk efisiensi,” tambahnya.

Lisda memastikan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik. Instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit hingga kantor Samsat tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

“Pelayanan publik tetap berjalan, tidak ada yang dihentikan meskipun ada penyesuaian sistem kerja,” katanya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur terkait penyesuaian sistem kerja dan pembatasan cuti selama libur serta cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bagi ASN di lingkungan .

Melalui surat edaran itu, Gubernur Agustiar Sabran juga meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut serta memberikan sanksi disiplin bagi ASN maupun pegawai kontrak yang melanggar aturan.

(Sya'ban)

baca juga ...  Sertijab Kepala BPK Kalteng, Pemprov Dorong Sinergi untuk Percepatan Pembangunan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!