PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial H (21), terduga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil.
Pemuda tersebut diketahui telah melancarkan aksinya di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengonfirmasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/94/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
“Pelaku berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan barang bukti lain yang belum ditemukan,” ujar AKP Eka Palti, Sabtu, 14 Maret 2026.
H ditangkap oleh Unit I Jatanras di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya – Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario, obeng yang dimodifikasi untuk memecah kaca, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, H tercatat beraksi secara beruntun sejak Februari hingga Maret 2026. Beberapa aksi menonjol di antaranya terjadi di Jalan D.I. Pandjaitan pada 17 Februari, di mana pelaku menggasak Rp1,6 juta dari mobil Toyota Ayla.
Aksi paling masif terjadi pada 10 Maret 2026. Dalam satu hari, pelaku menyasar empat mobil di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan D.I. Pandjaitan, mulai dari mobil Toyota Rush, Xenia, hingga Honda Brio.
Salah satu korbannya adalah A.U.A (49), seorang wiraswasta yang kehilangan laptop dan perangkat elektronik senilai Rp10,3 juta saat memarkir kendaraan di samping Kantor DPRD Provinsi Kalteng.
Terakhir, pada 12 Maret 2026, pelaku kembali beraksi di Jalan D.I. Pandjaitan dengan membobol Toyota Calya dan mengambil tas berisi uang kuno.
Imbauan Kepolisian
AKP Eka Palti menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan tindakan tegas terhadap kriminalitas yang meresahkan warga. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam mengamankan kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir, terutama di tempat yang jauh dari jangkauan pengawasan,” pungkasnya.
(Syauqi)












