Dua Orang Diamankan, Satu Buron Usai Curi Brondolan Sawit di Cempaga Hulu

UTOMO/BERITA SAMPIT - Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Kotim.

SAMPIT – Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan kelapa sawit PT Windu Nabati Sejahtera (WNS) berhasil diamankan di Polres (Kotim), satu diantaranya masih dalam proses pengejaran.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/III/2026/SPKT/POLRES /POLDA , tanggal 24 Maret 2026.

Kronologi bermula pada hari Senin 23 Maret 2026 lalu sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di Blok C25 Div 1 Serawak Damai Estate, Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.

Aksi ketiga orang pelaku tersebut diketahui oleh satuan pengamanan (Satpam) yang sedang melakukan patroli sore. Dari jarak sekitar 100 meter, petugas melihat tiga orang yang sedang mengumpulkan brondolan buah sawit. Petugas yang memantau kemudian melaporkan situasi tersebut kepada kepala security.

Atas perintah atasannya, petugas terus memantau pergerakan ketiga orang tersebut sambil menunggu bantuan dari petugas keamanan lainnya. Sekitar pukul 17.30 WIB, ketiga orang tersebut mulai memasukkan brondolan yang telah dikumpulkan ke dalam karung dan mengangkatnya ke atas sepeda motor masing-masing.

“Mereka kemudian berusaha melarikan diri melalui jalur CR C25. Namun, aparat keamanan yang telah siaga di Blok E24 Div V Sage yang diduga merupakan jalur tercepat dan aman bagi pelaku untuk meloloskan diri berhasil menggagalkan aksi mereka,” sebagaimana tertulis dalam laporan polisi.

Pihak keamanan berhasil mengamankan barang bukti berupa lima karung brondolan, dengan rincian empat karung penuh dan satu karung setengah penuh. Total kerugian yang dialami oleh korban, PT. Windu Nabati Sejahtera (WNS), diperkirakan mencapai 260 kilogram brondolan dengan nilai sekitar Rp927.797.

Dua orang yang berhasil diamankan diketahui berstatus sebagai pelajar, yang berinisial Ro(18) dn AS (20). Dua pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Cempaga Hulu dan saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

(Utomo)

baca juga ...  SMPN 9 Sampit Juara II Lomba Pawai Obor Iduladha di Kecamatan Baamang
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!