SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit terus mengusut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari kasus narkotika. Dalam sidang yang tengah bergulir, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang bukti, mulai dari harta bergerak hingga aset tidak bergerak.
Langkah ini menjadi krusial untuk menelusuri jejak aliran dana sekaligus mengungkap asal-usul kekayaan terdakwa yang diduga kuat berasal dari bisnis haram narkotika.
Humas PN Sampit, Herdian Eka Pian, menjelaskan bahwa perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang lebih dulu disidangkan. Karena itu, pembuktian terhadap aset menjadi fokus utama dalam persidangan.
“Kemungkinan majelis hakim akan memeriksa barang bukti dari harta bergerak sampai tidak bergerak secara keseluruhan,” kata Herdian pada Kamis 26 Maret 2026.
Ia menyebut pemeriksaan terhadap aset milik sang bandar dilakukan untuk memastikan keterkaitannya dengan hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan.
“Ini untuk memastikan keterkaitan aset-aset tersebut dengan hasil tindak pidana narkotika,” pungkasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim telah membeberkan sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang dari bisnis narkotika. Terdakwa, yang merupakan seorang bandar narkoba, diduga membelanjakan keuntungan haramnya dengan membeli berbagai properti dan kendaraan mewah.
(Utomo)












