PALANGKA RAYA – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Akhir Tahun Anggaran 2025 resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya dibahas.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 30 Maret 2026.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa tahun 2025 merupakan awal masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030 sejak dilantik pada 20 Februari 2025.
“Tahun 2025 merupakan tahun awal masa jabatan kami sebagai Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030 sejak dilantik pada 20 Februari 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan, pada masa awal tersebut, pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memperkuat arah baru pembangunan menuju visi daerah.
“Dalam masa awal ini, kami menegaskan komitmen untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta memperkuat arah baru pembangunan daerah menuju visi ‘Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Sejahtera',” katanya.
Edy menjelaskan, LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan pedoman Kementerian Dalam Negeri dengan sistematika pelaporan yang komprehensif.
Laporan tersebut menggambarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi, komunikasi, serta transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penyampaian LKPJ Gubernur kepada Dewan yang terhormat ini merupakan bentuk koordinasi, komunikasi, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, LKPJ tersebut memuat informasi terkait pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk solusi yang ditempuh untuk mencapai visi dan misi daerah.
Selain itu, laporan juga mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, yakni RPJPD Tahun 2005-2025 dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026.
Edy juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan dalam LKPJ tersebut masih bersifat makro dan belum final, karena saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
“Oleh karena itu, pada saatnya nanti laporan pertanggungjawaban keuangan akan dilaporkan kepada Dewan yang terhormat secara tersendiri melalui rapat paripurna,” jelasnya.
Dalam penyerahan tersebut, Wakil Gubernur secara langsung menyerahkan dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalteng Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi.
Selanjutnya, LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025.
(Sya'ban)












