DPRD Kotim Akan Cek Lapangan terkait Sengketa Lahan, Warga dan PT SPMN Diberi Waktu Tujuh Hari Lengkapi Data

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana setelah RDP Komisi I DPRD Kotim terkait sengketa lahan.

SAMPIT – Komisi I DPRD Timur (Kotim) menyimpulkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Selasa 31 Maret 2026, terkait sengketa lahan antara Ondol dkk dan PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) di Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, dengan memberikan batas waktu kepada kedua belah pihak untuk melengkapi data.

Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya meminta masing-masing pihak untuk mengumpulkan seluruh dokumen pendukung dalam waktu tujuh hari ke depan.

“Kami minta kedua belah pihak dalam waktu tujuh hari agar mengumpulkan data dan disampaikan kepada kami. Setelah itu akan kami jadwalkan untuk cek lapangan,” ujar Angga.

Ia menegaskan, setelah proses pengumpulan data dan peninjauan lapangan di lahan seluas 122 hektare yang menjadi objek sengketa.

DPRD Kotim akan kembali mempertemukan kedua belah pihak guna membahas hasil temuan di lapangan.

“Selanjutnya kita akan bertemu lagi untuk membahas hasil dari cek lapangan tersebut,” tambahnya.

Dalam RDP tersebut terungkap adanya kesepakatan sebelumnya kedua belah pihak yang belum terlaksana 18 tahun. Ada sejumlah argumen berbeda-beda dari kedua pihak.

“Sehingga kita perlu kumpulkan bukti data-data yang memperkuat klaim kedua belah pihak baru nanti kita lanjutkan dengan cek lapangan,” ujarnya.

Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kotim juga hadir dalam RDP tersebut diantaranya Eddy Mashamy, M Abadi, M Kurniawan Anwar, Abdul Kadir, Wahito Fajriannoor, Cindy Maulidtika.

Dari pihak perusahaan, Regional Manager PT SPMN, Bambang Suparno menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengikuti proses lanjutan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pengecekan lapangan bersama.

“Kami siap membawa bukti-bukti dan ikut dalam pengecekan lapangan,” ujarnya.

Namun demikian, Bambang juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak yang mengklaim lahan belum pernah menunjukkan dokumen resmi kepemilikan seperti Surat Keterangan Tanah (SKT).

baca juga ...  Komisi III DPRD Kotim Kunjungi DPR RI, Sampaikan Sejumlah Aspirasi

“Selama ini kami belum melihat adanya bukti kepemilikan seperti SKT, yang ada hanya klaim-klaim saja,” tegasnya.

Ia menyebutkan masalah ini sudah berlangsung lama dan klaim yang dilakukan pihak warga adalah tumpang tindih dan itu sudah diganti rugi, namun kembali muncul.

Dari pihak warga, Antung Setiawan sebagai bagian dari pemilik lahan bersama Ondol dan kawan-kawan, berharap proses lanjutan melalui cek lapangan dapat menghasilkan keputusan yang jelas.

“Kami berharap setelah cek lapangan nanti bisa ada keputusan untuk kejelasan hak kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pengukuran lahan, pihak perusahaan sudah berencana melakukan pembayaran. Namun, nilai yang ditawarkan dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Memang sempat ada rencana pembayaran, tapi jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ungkapnya.

Antung juga menegaskan bahwa sengketa tersebut sudah berlangsung sekitar 18 tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Ia menilai perusahaan cenderung menghindari penyelesaian.

“Sudah 18 tahun tidak ada penyelesaian. Kami juga sudah dua kali mediasi di kecamatan, tapi kami minta bukti pembayaran itu tidak pernah ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila tidak ada titik temu dalam proses di DPRD Kotim, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh jalur lebih tinggi sesuai dengan rekomendasi DPRD.

“Kalau memang tidak ada kesepakatan di sini, tergantung rekomendasi DPRD juga, jika memang perlu ke jenjang lebih tinggi kami siap,“ tandasnya.

RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses melalui pengumpulan data dan verifikasi lapangan sebagai langkah lanjutan dalam mencari titik temu penyelesaian sengketa. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!