PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya konsistensi arah pembangunan daerah, meskipun strategi pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan dinamika yang terjadi di lapangan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalteng yang juga Plt. Sekretaris Daerah, Leonard S. Ampung, menekankan bahwa perubahan strategi merupakan hal yang wajar dalam proses pembangunan, selama tujuan utama tetap dijaga.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2027 secara virtual dari Palangka Raya, Kamis, 26 Maret 2026.
“Jika rencana belum berhasil, maka yang perlu diubah adalah strateginya, bukan tujuannya. Tujuan kita tetap sama, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Kalteng Berkah dan Kalteng Maju,” ujarnya.
Menurut Leonard, pembangunan daerah kerap dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari faktor eksternal seperti perubahan kebijakan nasional dan kondisi ekonomi, maupun faktor internal daerah. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan adaptasi dalam merumuskan strategi agar program pembangunan tetap berjalan optimal.
Ia menjelaskan, forum Musrenbang menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi dan menyempurnakan arah kebijakan pembangunan, termasuk dalam penyusunan RKPD agar lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Forum Musrenbang menjadi ruang untuk menajamkan perencanaan, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berkontribusi nyata,” katanya.
Selain itu, Leonard juga menekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Penyusunan RKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya koordinasi teknis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, perencanaan pembangunan harus selaras dengan dokumen perencanaan nasional seperti RPJMN dan RKP, serta terintegrasi dengan dokumen daerah seperti RPJMD dan RKPD masing-masing wilayah.
Dalam kesempatan tersebut, Leonard juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan kebijakan prioritas nasional serta memastikan ketepatan waktu pelaporan melalui sistem e-Monev Bappenas.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya komposisi belanja pegawai dan belanja infrastruktur pelayanan publik.
Lebih lanjut, pemerintah daerah diminta untuk peka terhadap kondisi sosial masyarakat serta meningkatkan kualitas dokumen perencanaan agar benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, Leonard optimistis pembangunan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih adaptif tanpa kehilangan arah, serta mampu mencapai tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Tujuan pembangunan tidak boleh berubah, yang harus kita sesuaikan adalah cara mencapainya agar tetap relevan dengan kondisi yang ada,” pungkasnya.
(Sya'ban)











