SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan plasma masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dijadwalkan akan digelar pada Senin 6 April 2026 mendatang di DPRD Kotim. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat pada September 2025 lalu.
RDP ini difokuskan untuk membahas realisasi kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya terpenuhi. Pemerintah daerah sebelumnya juga telah menyatakan komitmennya untuk mengawal tuntutan masyarakat tersebut.
Ketua AMPLAS Kotim, Audy Valent, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS) 119 yang menaungi 32 koperasi plasma, menaruh harapan besar terhadap hasil RDP tersebut.
Ia menegaskan, masyarakat ingin agar seluruh perusahaan perkebunan benar-benar melaksanakan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total areal inti sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat berharap RDP ini bisa menuntaskan keinginan masyarakat anggota koperasi, agar kewajiban plasma 20 persen di dalam inti dapat direalisasikan secara menyeluruh,” ujarnya, Kamis 2 April 2026.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar seluruh perusahaan perkebunan serius menjalankan hasil keputusan RDP nantinya, sehingga tidak hanya menjadi wacana tanpa realisasi di lapangan.
Tak hanya itu, Audy juga mendesak Bupati Kotim untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, hentikan perpanjangan perizinan.
“Kami meminta kepada Bupati Kotim untuk menghentikan pelayanan perpanjangan perizinan bagi perusahaan yang belum merealisasikan plasma 20 persen. Karena sesuai aturan, perusahaan perkebunan wajib memenuhi plasma 20 hingga 30 persen sebelum izin baru diterbitkan,” tegasnya.
Masyarakat berharap melalui RDP ini, persoalan plasma yang telah berlangsung cukup lama dapat menemukan titik terang dan memberikan kepastian bagi para anggota koperasi plasma di Kotim. (Nardi)












