SAMPIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, tiga pria berhasil diamankan jajaran Polsek Parenggean setelah kedapatan memanen dan mengangkut ratusan janjang sawit secara ilegal.
Ketiga terlapor yakni RM (25), AL (40), dan AS (46) diamankan bersama barang bukti berupa 127 janjang buah kelapa sawit serta satu unit mobil pick up Suzuki Carry.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 6 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok E20 Afdeling 3, wilayah Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (PT SISK), Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, ketiga pelaku berangkat dari rumah menuju lokasi kebun dan langsung melakukan panen buah kelapa sawit.
“Setelah memanen, buah sawit tersebut dipindahkan ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang berada dekat kebun milik masyarakat,” jelas Edy, Jumat 10 April 2026.
Selanjutnya, buah sawit itu dimuat ke dalam mobil pick up Suzuki Carry oleh seorang pembeli. Namun, aksi tersebut dipergoki oleh petugas keamanan (security) kebun yang sedang melakukan patroli.
Saat ditanya, sopir pengangkut mengaku diperintah oleh salah satu pelaku, yakni AL. Petugas keamanan kemudian menunggu hingga AL datang ke lokasi.
“Setelah AL tiba di lokasi, yang bersangkutan langsung diamankan oleh security. Saat diinterogasi, AL mengakui bahwa buah sawit sebanyak 127 janjang tersebut dipanen bersama RM dan AS,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan PT SISK mengalami kerugian sekitar Rp7.245.000.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan guna menjalani pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
(Jimmy)












