SAMPIT – Polemik gaji dan THR karyawan PT Surya Indah Baratama Jaya (Sibaja) kian memanas. Karyawan desak perusahaan segera bayarkan hak dan tolak janji perusahaan dalam pertemuan klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Selasa 14 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Sibaja, Armis mengaku kondisi keuangan perusahaan tidak stabil dan menyampaikan bahwa manajemen masih melakukan pembicaraan internal dengan PT BMW selaku owner serta pemilik IUP. Ia meminta waktu satu minggu untuk memberikan kepastian waktu pembayaran.
“Saya minta waktu satu minggu untuk pembicaraan dan paling lambat dua bulan hak karyawan sudah dibayarkan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan karyawan PT Sibaja, Juna menolak dengan tegas karena menurutnya saat ini pihaknya sudah sangat sabar menunggu.
“Kami mengharapkan adanya keputusan bukan janji, kami tidak mau dengan janji-janji. Masalah projek dan lain-lain kami tidak mau tau. Yang kami tau kami bekerja kami dibayar.” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak jika pembayaran dilakukan paling lama dua bulan dan hanya memberi waktu satu minggu kepada PT Sibaja untuk melunasi gaji dan THR mereka.
“Karyawan tidak mau menerima jika pembayaran sampai dengan waktu dua bulan. Karyawan memberikan waktu satu minggu paling tidak sudah ada hasil pembayaran atau kejelasan masalah pembayaran hak kami,” desaknya.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kotim, Wahyu Ardian Nasution, masih terus berupaya mencari titik temu antara perusahaan dan pekerja. Disnakertrans berkomitmen untuk mengawal proses pembayaran hak-hak pekerja sesuai dengan kesepakatan yang akan diambil dan akan mempertemukan kembali semua pihak pada Selasa 23 April 2026 mendatang untuk melakukan mediasi.
(Utomo)












