PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan respons pemerintah pusat terhadap pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai positif dan membuka peluang percepatan realisasi di daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, saat menghadiri audiensi DPRD Provinsi Kalteng bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Palangka Raya, Selasa, 14 April 2026.
Dalam keterangannya, Edy mengungkapkan bahwa komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, termasuk Komisi DPR RI dan sejumlah kementerian teknis, telah berjalan dengan baik.
“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respons dapat segera diwujudkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Kalteng saat ini terus bergerak cepat menindaklanjuti persoalan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Salah satunya dengan melakukan koordinasi intensif bersama pemerintah kabupaten/kota guna mempercepat proses validasi data usulan WPR.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses pengajuan dapat segera diproses oleh pemerintah pusat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
Lebih lanjut, Edy menekankan pentingnya keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat, khususnya dalam penyusunan persyaratan perizinan. Ia mengingatkan agar regulasi WPR tidak disamakan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan besar.
“Jangan sampai usaha rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar, agar ada semacam pertimbangan,” tegasnya.
Ia menilai, penyederhanaan aturan menjadi kunci agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal tanpa membebani masyarakat dengan persyaratan yang sulit dipenuhi.
Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya membuka ruang usaha yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun ini menerbitkan 313 blok WPR baru secara nasional. Dari jumlah tersebut, Kalimantan Tengah memperoleh alokasi terbesar, yakni 129 blok, disusul Sumatera Barat sebanyak 121 blok dan Sulawesi Utara 63 blok.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, sebelumnya menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat hingga ke tingkat pusat.
Ia bahkan berencana menemui Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna membahas persoalan WPR dan tata ruang di wilayah Kalteng.
“Kalau kita ada niat, kita sama-sama, ada common will sama-sama, tidak ada yang tidak mungkin,” kata Agustiar.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertambangan rakyat harus dilakukan secara bersama agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga mendorong pengelolaan pertambangan rakyat melalui sistem koperasi agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.
“Dengan koperasi, pengelolaan bisa lebih adil dan hasilnya dirasakan bersama oleh anggota,” pungkasnya.
(Sya'ban)












