Sekda Kalteng: Kepala OPD Wajib Perketat Pengawasan WFH, Jangan Sampai Kendor

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Pejabat Sekretaris Daerah , Linae Victoria Aden.

– Pj. Sekretaris Daerah (Kalteng), Linae Victoria Aden, meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Linae, secara umum penerapan WFH di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng telah berjalan dengan baik. Namun, pengawasan tetap harus ditingkatkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan optimal.

“WFH sudah berjalan dengan baik, tentu tetap melakukan pengawasan. Ini menjadi tugas kami untuk membantu pimpinan dalam mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada seluruh ASN,” ujarnya di Kantor Gubernur Kalteng, , Kamis, 16 April 2026.

Ia menjelaskan, evaluasi pelaksanaan WFH dilakukan secara berlapis, tidak hanya melalui pemantauan langsung, tetapi juga melibatkan Inspektorat Daerah Kalteng yang melakukan evaluasi secara sistematis. Hasilnya akan dipantau secara berkala setiap awal bulan.

Sebelumnya, pada 9-10 April 2026, Linae bersama jajaran melakukan peninjauan acak ke sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Dari hasil kunjungan tersebut, pelaksanaan sudah berjalan baik, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi,” katanya.

Dalam peninjauan itu, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus evaluasi, yakni kedisiplinan kehadiran ASN, efektivitas penerapan sistem kerja kombinasi WFO dan WFH termasuk efisiensi energi, serta peran ASN dalam menyebarluaskan informasi pemerintah.

Linae menegaskan bahwa disiplin kerja tetap menjadi kewajiban ASN, termasuk kehadiran tepat waktu meskipun bekerja dari rumah. Ia juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan fasilitas kantor, terutama terkait pemakaian listrik.

“Kita ingin pola kerja ini tidak hanya efektif, tetapi juga efisien. Penggunaan ruang kerja harus diatur dengan baik agar tidak terjadi pemborosan energi,” tegasnya.

Ia pun mendorong kepala OPD untuk memperkuat pengawasan internal di masing-masing instansi agar kinerja ASN tetap optimal, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai informasi, mulai menerapkan pola kerja kombinasi sejak 10 April 2026, dengan skema empat hari bekerja di kantor dan satu hari WFH setiap Jumat.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 31 Tahun 2026.

(Sya'ban)

baca juga ...  16.255 Paket Bantuan Presiden Diserahkan ke Warga Kobar

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!