Enam Fraksi DPRD Kobar Sepakati Satu dari Dua Ranperda yang Diusulkan Pemerintah Daerah

IST/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kobar Sri Lestari dan  Bupati Kobar Hj. Nurhidayah menandatangani berita acara usai rapat Paripurna Ke VI masa persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.

PANGKALAN BUN – Pada rapat Paripurna Ke VI masa persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten , menerima dan sepakati dari 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hanya satu Ranperda yang disahkan.

Dari dua buah Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten No 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,disepakati disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kobar.

Sementara untuk Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV AIDS, untuk sementara waktu di tunda.

Dalam rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kobar Sri Lestari dan  Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, Rabu 29 April 2026.

Ketua DPRD Kobar  Mulyadin, menyampaikan bahwa seluruh Fraksi DPRD kobar sepakati penundaan satu buah Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS dan IMS,  sampai dengan siapnya peraturan pengganti dari konsekuansi dengan dicabutnya Perda tersebut.

“Dalam rapat gabungan bersama pemerintah daerah, pada Prinsipnya DPRD Kobar mendukung penuh dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV AIDS dan Infeksi Menular Seksual ini , sehingga perlu pertimbangan lebih luas sebelum mencabut Perda yang telah disahkan pada tahun 2012,” ujarnya.

Ditundanya pembahasan satu buah Ranperda itu, lanjut Mulyadin, agar pemerintah daerah melakukan penyesuaian kembali karena pada umumnya Ranperda ini bertujuan untuk sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan pusat yang lebih baru,bukan untuk menghentikan program penanggulangan penyakit HIV AIDS dan IMS tersebut.

“Tingginya angka HIV AIDS di harus ada langkah sigap dari  pemerintah daerah dan seluruh masyarakat, dalam rangka pencegahan Dan penanggulangannya, dan hal yang paling penting adalah perlu adanya analisa jelas faktor penyebab meningkatnya angka penderita HIV AIDS,” katanya.

baca juga ...  APBD 2020 Diarahkan Ke Desa, Program Penataan Perkotaan Dipangkas

Mulyadin pun menegaskan pentingnya , sosialisasi serta langkah cepat dalam pengobatan pasien penderita HIV AIDS dengan tetap menjaga identitas pasien.

“Penambahan tenaga penjangkau diperlukan agar sosialisasi Dan bisa lebih luas jangkauannya. Karena data penderita HIV AIDS bagaikan gunung es yang muncul dipermukaan hanyalah sebagian kecil saja,” tutup Mulyadin. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!