SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dukungannya terhadap upaya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas sebagai langkah memperkuat perlindungan hak bagi penyandang disabilitas di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten I Setda Kotim Waren saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang membahas urgensi Perda Disabilitas di Sampit, Senin 18 Mei 2026. Kegiatan itu digelar oleh DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kalteng.
Dalam kesempatan itu, Waren menilai keberadaan perda sangat diperlukan agar penyandang disabilitas memperoleh hak yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan hingga pelayanan publik.
“Pemerintah daerah tentu mendukung harapan penyandang disabilitas agar ada Peraturan Daerah Disabilitas di Kabupaten Kotim,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berjalan optimal.
Cakupan perda ini hanya mengatur perlindungan hak, tetapi juga menyentuh sektor strategis seperti pendidikan inklusif, akses layanan kesehatan, fasilitas umum yang ramah disabilitas, kesempatan kerja hingga keterlibatan dalam kehidupan sosial maupun politik. Penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama sebagai warga negara.
Waren menambahkan, pembentukan perda juga sejalan dengan implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta target pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Ia berharap forum diskusi tersebut dapat menghasilkan berbagai masukan yang konstruktif untuk memperkuat materi perda sebelum nantinya dibahas lebih lanjut.
“Semoga melalui FGD ini memunculkan gagasan dan rekomendasi yang dapat memperkuat substansi peraturan daerah yang akan disusun,” pungkasnya. (nardi)












