Praperadilan Kasus Kabel PT Nagabhuana Kembali Bergulir, Kuasa Soroti Prosedur Penyidikan

DENNY/BERITASAMPIT - Haruman Supono, kuasa terduga pencuri kabel milik PT NAGABHUANA Aneka Piranti di wilayah Buntoi, Kabupaten , saat memberikan keterangan kepada awak media.

– Sidang praperadilan terkait dugaan pencurian kabel milik PT Nagabhuana Aneka Piranti di wilayah Buntoi, Kabupaten , kembali digelar di Pengadilan Negeri . Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menyoroti sejumlah prosedur penyidikan yang dinilai tidak profesional serta mempertanyakan legalitas penahanan terhadap enam tersangka yang telah berdamai dengan perusahaan.

Kuasa pemohon dari Lawfirm Scorpions, Haruman Supono, mengatakan agenda persidangan kali ini meliputi penyerahan tambahan bukti surat dari pihak pemohon, bukti surat dari termohon, serta pemeriksaan saksi dari pihak termohon.

“Kami juga mempertanyakan legalitas penahanan para tersangka karena sebelumnya sudah ada perdamaian dengan pihak perusahaan,” ujar Haruman kepada awak media usai persidangan, Kamis 14 Mei 2026.

Perkara dengan nomor 1/Pra/2026/PN Pps itu diajukan enam tersangka yakni Ituk dan rekan-rekannya terhadap Kepolisian Daerah yang diwakili Bidkum Polda Kalteng sebagai termohon. Menurut Haruman, perdamaian antara para tersangka dan perusahaan telah dilakukan pada 17 April 2026 sehingga semestinya dapat menjadi pertimbangan penerapan restorative justice.

Ia menjelaskan, perkara tersebut pada awalnya merupakan delik aduan sebelum berkembang menjadi delik biasa. Kendati demikian, pihaknya menilai upaya damai tetap dapat dipertimbangkan karena para tersangka belum pernah menjalani hukuman pidana dan telah ada pemulihan terhadap pihak korban.

Selain mempersoalkan penahanan, Haruman juga menilai terdapat kekeliruan administrasi dalam proses penyidikan. Ia menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 15 Maret 2026.

“Seharusnya SPDP diterbitkan terlebih dahulu baru kemudian SP2HP. Ini yang kami nilai sebagai cacat formil dalam proses penyidikan,” katanya.

Pihak pemohon juga mempertanyakan profesionalitas penyidik lantaran barang bukti kabel tembaga disebut belum ditemukan, sementara pihak yang diduga sebagai penadah hingga kini belum diamankan. Dalam persidangan, pihak pemohon turut menyayangkan ketidakhadiran saksi penyidik maupun ahli dari pihak termohon meski sebelumnya disebut akan dihadirkan di persidangan.

baca juga ...  Bupati Pulang Pisau Ingatkan Jajaran Tetap Fokus Pelayanan di Tengah Efisiensi Anggaran

Haruman menambahkan, ketidakhadiran saksi maupun ahli membuat proses pembuktian dan adu argumentasi menjadi kurang maksimal. Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin 18 Mei 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (denny)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!