SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait maraknya peredaran rokok ilegal menghasilkan lima poin kesepakatan, Senin 18 Mei 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan kesepakatan itu disusun bersama sejumlah pihak guna memperkuat pengawasan dan menekan peredaran rokok tanpa cukai yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Poin pertama yang disepakati yakni mendorong agar alokasi dana terkait penanganan rokok ilegal dapat difokuskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang agar pengawasan serta penindakan di lapangan berjalan lebih maksimal.
“Kami berharap alokasi dana khusus itu bisa dimanfaatkan OPD terkait untuk pengawasan maupun penegakan hukum,” ujar Angga politisi PDIP ini.
Kesepakatan kedua, DPRD merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera membentuk satuan tugas atau tim khusus pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan berbagai unsur.
“Tim itu nantinya terdiri dari pemerintah daerah, OPD terkait, aparat penegak hukum, kepolisian, dan Bea Cukai,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga meminta Bea Cukai lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, komunitas, distributor hingga instansi terkait mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal.
“Kami menilai sosialisasi sangat penting supaya masyarakat memahami mana rokok bercukai resmi dan mana yang ilegal,” katanya.
Pada poin keempat, seluruh pihak yang hadir dalam RDP menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal di Kotim melalui sinergi lintas instansi.
Sementara poin kelima, DPRD mengimbau masyarakat maupun distributor agar berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi distribusi ataupun penjualan rokok ilegal.
“Baik secara tertulis maupun lisan, kalau ada indikasi peredaran rokok ilegal agar segera dilaporkan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun Bea Cukai,” tegasnya. (nardi)












