Januari-Mei 2026 Polres Kobar Tangkap 32 Tersangka Kasus Narkoba, Barbuk Satu Kilo Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan

MAN/BERITASAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Theo Dorus Priyo Santosa, bersama Dinas saat kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dan pil Ekstasi.

PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kobar, berhasil menangkap 32 tersangka dari laporan 21 kasus bulan Januari sampai Mei 2026. Hasilnya luar biasa barang bukti  sebanyak 1 Kg narkoba jenis Sabu dan 8 butir pil ekstasi,  langsung dimusnahkan oleh Kapolres Kobar AKBP Theo Dorus Priyo Santosa, bersama Asisten 1 Setda Kobar Tengku Ali Syahbana, Kepala Balai POM, Dinas , dan Dinas terkait lainnya, yang dipandu Kasat Narkoba AKP M. Yoseph Sukma Jaya , Jumat 2 Mei 2026 di Aula Polres Kobar.

Sebelum barbuk dimusnahkan, Kapolres dihadapan puluhan awak media menyampaikan sepanjang bulan Januari hingga Mei 2026, Polres Kobar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 21 laporan polisi dengan TKP hampir di seluruh wilayah di Kobar.

Lanjut Kapolres, dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Polres Kobar berhasil menangkap 32 tersangka , dimana Modus atau kronologisnya adalah pelaku mendapatkan narkotika dari luar wilayah Polres dan diedarkan/dijual secara eceran dengan harga yang bervariasi mulai dari harga Rp.100.000 hingga Rp. 1.000.000 untuk setiap paketnya.

“Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kobar  telah mendapatkan ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kobar berupa Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor sebanyak 1.006,75 Gram  dan 8 butir Jenis Ekstasi,” kata Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres, untuk barang bukti yang akan dimusnahkan saat ini sebanyak 901,81 gram, sementara untuk narkotika jenis sabu sebanyak 104,94 gram dan 8 butir jenis ekstasi digunakan untuk barang bukti sidang dan uji laboratorium.

MAN/BERITASAMPIT – Personel Satres Narkoba Polres Kobar, memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu saat kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dan pil Ekstasi.

Dijelaskan Kapolres , kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentana Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Pidana Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan 5 tahun dan paling lama 20 tahun,atau seumur hidup bahkan hukuman mati.

baca juga ...  Polsek Pangkalan Banteng Salurkan Bansos kepada Warga Penerima Manfaat

“Peredaran Narkotika sudah sangat mengkhawatirkan, mengingat Kobar ini letaknya sangat strategis, sehingga dari segala penjuru berupaya untuk masuk mengedarkan narkotika di wilayah Kobar, dan Kami berkomitmen akan perang membasmi peredaran narkotika di Bumi Marunting Batu Aji ini,” Tegas Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati hati jangan sampai tergiur untuk mencoba ataupun mengedarkannya.

“Narkoba ini sangat berbahaya, untuk itu kepada masyarakat untuk mendukung dalam memberantas peredaran narkoba, jika melihat ada kegiatan yang mencurigakan terutama kaitannya dengan peredaran narkoba, maka Segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat,“ ungkap Kapolres AKBP Theo Dorus Priyo Santosa. (man) 

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!