SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana melakukan pengecekan lapangan guna mengurai konflik berkepanjangan yang terjadi di tubuh Gapoktanhut Bagendang Raya. Langkah tersebut akan dilakukan setelah pemerintah daerah mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam sengketa yaitu pengurus dan pihak anggota.
Ketua Satgas Penanganan Konflik Sosial sekaligus Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotim, Rihel, mengatakan rapat yang digelar di Aula Gedung B Sekretariat Daerah, Kamis 4 Juni 2026, bertujuan untuk menggali informasi dari pihak anggota Gapoktanhut, yang mana pihak pihak pengurus sudah diundang beberap waktu lalu.
“Kami sengaja tidak langsung mengundang kedua belah pihak dalam satu forum karena khawatir justru terjadi perdebatan. Kami ingin menggali informasi satu per satu terlebih dahulu,” kata Rihel.
Dari hasil pertemuan tersebut, Rihel merangkum sejumlah harapan yang disampaikan anggota Gapoktanhut yaitu Jaelani dan Abdul Gani. Di antaranya keinginan agar pengelolaan kawasan dilakukan langsung oleh masyarakat tanpa kerja sama dengan pihak perusahaan, serta adanya evaluasi terhadap kepengurusan Gapoktanhut yang saat ini berjalan.
“Mereka berharap pengelolaan bisa dilakukan masyarakat sendiri dan tidak bekerja sama dengan pihak lain. Kemudian ada juga usulan agar kepengurusan dievaluasi atau bahkan diganti,” ujarnya.
Meski demikian, Rihel menegaskan bahwa usulan pergantian pengurus harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penentuan ketua Gapoktanhut dilakukan oleh sembilan pemilik hak suara yang berasal dari tiga kelompok tani, masing-masing ketua, sekretaris dan bendahara kelompok.
“Kalau di Gapoktanhut, yang menentukan ketua itu sembilan orang. Ketua juga wajib berasal dari anggota Gapoktanhut,” jelasnya.
Menurut Rihel, pihaknya masih perlu mendalami apakah pergantian pengurus memungkinkan dilakukan melalui mekanisme internal kelompok tani atau harus melalui prosedur lain yang telah ditetapkan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mempertimbangkan berbagai konsekuensi apabila terjadi pergantian pengurus, termasuk menyangkut tanggung jawab administrasi dan kewajiban yang masih harus diselesaikan.
“Jangan sampai nanti terjadi pergantian, tetapi ketika ada kewajiban atau tanggung jawab yang harus diselesaikan justru tidak ada yang mau bertanggung jawab. Itu juga harus dipikirkan,” katanya.
Rihel mengungkapkan masa kepemimpinan ketua Gapoktanhut diketahui juga akan berakhir pada 16 November 2026.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait sebelum turun langsung ke lapangan.
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melihat kondisi sebenarnya sekaligus mendengarkan aspirasi dari seluruh kelompok yang terlibat.
“Kami akan rapat internal terlebih dahulu dengan pihak terkait, pihak-pihak anggota Gapoktan, kemudian menjadwalkan pengecekan lapangan. Waktunya masih dikoordinasikan, tetapi semakin cepat tentu semakin baik,” ujarnya.
Rihel menegaskan pemerintah daerah tidak berada pada posisi menentukan siapa yang benar atau salah dalam konflik tersebut. Fokus utama saat ini adalah mendengarkan seluruh pihak dan memahami akar persoalan yang telah berlangsung sejak Gapoktanhut dibentuk.
“Kami ingin mendengar kedua belah pihak. Kami tidak mengambil keputusan siapa yang benar atau salah, tetapi ingin mengetahui keinginan masing-masing pihak dan mencari jalan keluarnya,” tegasnya.
Konflik di tubuh Gapoktanhut Bagendang Raya telah berlangsung sejak awal pembentukan organisasi dan terus berlanjut meski sudah beberapa kali terjadi pergantian kepengurusan.
“Sejak berdiri sudah ada konflik, berganti pengurus juga masih muncul polemik. Karena itu kami masih berupaya mengurai benang kusut konflik internal ini agar bisa ditemukan solusi yang terbaik,” pungkasnya. (Nardi)












