PURUK CAHU – Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali diperkuat melalui Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026. Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Senin (22/6/2026) malam, kedua pihak resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Ketua II DPRD Likon, Penjabat Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 hingga mencapai persetujuan bersama. Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan yang bertanggung jawab.
“Persetujuan terhadap ranperda ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Heriyus.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian kelembagaan terhadap perkembangan regulasi, kebutuhan organisasi pemerintahan, serta untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan lembaga legislatif akan terus mengoptimalkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. DPRD juga berkomitmen menindaklanjuti pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyerahan resmi Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












