DPRD dan Pemkab Sepakati Ranperda APBD 2025, Langkah Baru Perkuat Tata Kelola

PURUK CAHU – Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten kembali diperkuat melalui Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026. Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna , Senin (22/6/2026) malam, kedua pihak resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Rapat dipimpin Ketua , Rumiadi, serta dihadiri Bupati Heriyus, Wakil Ketua II DPRD Likon, Penjabat Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 hingga mencapai persetujuan bersama. Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan hubungan harmonis antara eksekutif dan dalam menjalankan roda yang bertanggung jawab.

“Persetujuan terhadap ranperda ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara eksekutif dan dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Heriyus.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian kelembagaan terhadap perkembangan regulasi, kebutuhan organisasi , serta untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua , Rumiadi, menegaskan lembaga akan terus mengoptimalkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. DPRD juga berkomitmen menindaklanjuti pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

baca juga ...  Pemkab Murung Raya Perkuat Strategi Kendalikan Inflasi, Fokus Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyerahan resmi Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!