Banggar DPRD Kalteng Sampaikan 9 Rekomendasi atas Pertanggujawaban APBD 2025

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Jubir Banggar DPRD Sudarsono saat membacakan laporan.

– Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (Kalteng) menyampaikan sembilan rekomendasi strategis terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Sudarsono, saat membacakan laporan Banggar dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026 malam.

Pertama, Banggar DPRD meminta evaluasi menyeluruh terhadap kualitas perencanaan fiskal daerah melalui penyempurnaan proyeksi pendapatan, asumsi fiskal, dan penetapan prioritas belanja agar lebih realistis, adaptif, dan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Kedua, menyusun strategi penguatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD, pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, serta pengembangan potensi ekonomi daerah guna mengurangi sedikit demi sedikit ketergantungan terhadap dana transfer Pemerintah Pusat.

Ketiga, memperkuat sistem manajemen kas daerah melalui penyempurnaan proyeksi arus kas, pengendalian likuiditas, sinkronisasi penerimaan dan pengeluaran, serta mekanisme pengelolaan dan pemulihan dana yang telah ditentukan peruntukannya.

Keempat, memperkuat integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program guna meningkatkan kesiapan pelaksanaan kegiatan dan meminimalkan perubahan program maupun anggaran di tengah tahun.

Kelima, mengoptimalkan pengelolaan dana transfer dan dana yang telah ditentukan peruntukannya melalui percepatan perencanaan, penguatan koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan agar pemanfaatannya lebih efektif dan tepat sasaran.

Keenam, nengoptimalkan pengelolaan aset daerah melalui percepatan inventarisasi, legalisasi, penataan administrasi, dan pemanfaatan aset yang belum produktif untuk mendukung peningkatan PAD dan pelayanan publik.

Ketujuh, mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK RI, piutang daerah, dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) melalui penguatan pengawasan internal, koordinasi antarperangkat daerah, dan penyelesaian yang terukur.

Kedelapan, memperkuat monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD yang berorientasi tidak hanya pada realisasi anggaran, tetapi juga pada capaian kinerja, manfaat pembangunan, dan peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Kesembeilan, Pemerintah Provinsi diharapkan menjadikan seluruh catatan dan hasil pembahasan Banggar sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola , pengelolaan keuangan daerah, dan pembangunan daerah.

“Seluruh dokumen pembahasan dan pendalaman Raperda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini,” ujar Sudarsono.

(Syauaqi)

baca juga ...  Rancangan Tatib DPRD Kalteng Mulai Dibahas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!