PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kepolisian untuk bergerak cepat merespons kemunculan titik panas (hotspot) yang mengindikasikan adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
​Kapolda Iwan menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah preventif, mulai dari penerbitan maklumat hingga melakukan pembinaan yang intensif kepada masyarakat melalui sosialisasi dan imbauan. Selain itu, upaya pengawasan juga diperketat di lapangan.
“Maklumat sudah kita berikan, kita keluarkan. Upaya-upaya pembinaan sudah dengan sosialisasi dan imbauan,” ujar Iwan di Mapolda Kalteng, Kamis, 23 Juli 2026.
Sebagai langkah nyata pencegahan, kepolisian secara rutin menggelar patroli preventif dengan memanfaatkan teknologi drone serta menerjunkan personel secara langsung ke lapangan. Terkait penanganan di lapangan, Kapolda memberikan perintah tegas agar setiap kemunculan titik api segera didatangi oleh anggotanya.
“Kemudian juga melakukan patroli preventif menggunakan drone, kemudian menggunakan anggota langsung. Sekarang kalau ada titik hotspot saya sudah menyampaikan kepada seluruh anggota, wajib mendatangi titik hotpot tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, dalam proses penegakan hukum dan penyelidikan di lapangan, pihak kepolisian untuk saat ini menjadikan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum utama.
“Untuk sementara ini kita menerapkan Peraturan Gubernur menjadi landasan kita untuk melajutkan proses penyelidikan. Jadi masih klasifikasinya pelanggaran,” pungkasnya.
(Syauqi)












