PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, mulai dari narkotika hingga senjata api rakitan. Penyitaan ini terkait kasus pembunuhan tiga anggota Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan sembilan orang pelaku sebagai tersangka dalam kasus tragis tersebut.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa petugas mengamankan berbagai jenis barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menyerang korban.
“Dari peristiwa ini didapat barang bukti beberapa sabu, kemudian sejata tajam seperti parang, senapan (rakitan), dan juga ada beberapa barang lain yang digunakan untuk melakukan pengejaran terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas,” ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis, 23 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan mendalam, sembilan orang pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan resmi menyandang status tersangka.
“Dari hasil penyelidikan itu dapat dilakan penangkapan terhadap sembilan pelaku, sampai sekarang pelaku tersebut sudah dilakukan pemeriksan dan sudah ditetapkan tersangka,” imbuhnya.
Selain sembilan orang yang sudah ditangkap, polisi kini masih memburu empat pelaku lain yang buron berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan.
“Dan Kami sudah membentuk tim juga untuk melakukan pencarian dan untuk melakukan penangkapan,” tegas Iwan.
Adapun inisial dari sembilan tersangka yang sudah diamankan adalah Bio, Ramblan alias Busu, Perie, Saldy alias Ateng, Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, M Lupie, Perie, dan Dea Nabila.
Sebagai informasi, tragedi penggerebekan narkoba yang berujung maut ini merenggut nyawa tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Tiga anggota yang gugur adalah Aipda (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, Ipda (Anumerta) Sumariyanto, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana.
(Syauqi)












