PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya masih terus terjadi dan mulai mendekati sejumlah kawasan permukiman. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penanganan tim gabungan Satuan Tugas Karhutla berada di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Selasa 11 Agustus 2026.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palangka Raya karena rambatan api berada tidak jauh dari permukiman warga. Tim gabungan pun terus memprioritaskan pemadaman pada titik-titik yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi mengatakan petugas telah membagi kekuatan dan jadwal penanganan untuk memastikan seluruh titik kebakaran yang mendekati permukiman dapat ditangani secara optimal.
“Kami bergerak ke lokasi dan membagi jadwal dengan pasukan lainnya. Fokus kami saat ini adalah titik-titik kebakaran yang sudah mendekati permukiman warga,” ucapnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 29 hari, terhitung sejak 11 Agustus hingga 8 September 2026.
“Perpanjangan status tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, antara lain masih tingginya potensi kebakaran, meluasnya area terdampak, serta mulai mendekatnya titik api ke kawasan permukiman,” tambahnya.
Selain meningkatnya intensitas karhutla, keterbatasan sumber air juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penguatan status penanganan.
“Kondisi musim kemarau menyebabkan sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran semakin sulit diperoleh sehingga proses pemadaman membutuhkan dukungan personel dan sarana yang lebih besar,” lanjutnya.
Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sejak status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan ditetapkan pada 1 Juni hingga 10 Agustus 2026, tercatat sebanyak 195 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 174,24 hektare.
“Kondisi lahan yang semakin kering, jarak tempuh menuju sejumlah titik kebakaran, serta keterbatasan sumber daya menjadi tantangan utama bagi petugas di lapangan,” tuturnya.
Melalui perpanjangan status tanggap darurat tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap koordinasi lintas instansi, pengerahan personel, dukungan sarana prasarana, serta upaya pencegahan dan pemadaman dapat semakin diperkuat.
“Pemerintah Kota Palangka Raya juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin dan tidak meluas ke kawasan permukiman,” ungkapnya. (yud)











