Waspadai Spekulan Tanah, Ini Langkah Pemkab Gumas

Editor: A Uga Gara

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memperingatkan, pelbagai pihak berwenang di daerahnya agar tidak menerbitkan surat penyataan tanah (SPT) maupun yang bersifat tanah adat sembarangan, terutama di kawasan hutan.

Menurut Bupati Gumas, Arton S Dohong hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah guna mewaspadai munculnya spekulan tanah.

“Kebijakan tersebut terpaksa kita lakukan untuk mengantisipasi munculnya spekulan tanah yang cuma mencari keuntungan pribadi,” tegas bupati, Jumat (10/5/2019).

Menurutnya, dugaan tersebut sangat mungkin terjadi. Mengingat sebagian besar kawasan Kabupaten menjadi opsi wacana ibu kota baru RI.

“Seperti kita ketahui bahwa Kabupaten , , dan Kota menjadi kandidat selain Balikpapan,” jelasnya.

Sejauh ini, Pemkab telah berkomitmen mendukung pemindahan ibu kota Indonesia tersebut.

“Pemerintah daerah sudah menyediakan atau mempersiapkan kawasan seluas 121 ribu hektare untuk lahan ibu kota tersebut. Sebagian besar berada di Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya,” katanya.

Kini pihaknya tengah menginventarisasi lahan tersebut. Apabila ke depan Kalteng dipilih menjadi lokasi ibu kota baru, maka pembebasan lahan akan segera dilakukan.

“Rencana pemindahan ibu kota ini menjadi peluang untuk memajukan daerah. Makanya harus didukung penuh oleh masyarakat di Kalteng khususnya Kabupaten ,” pintanya.

(adn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  KP2KP Apresiasi Bupati Barsel Taat Bayar Pajak
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!