Tatib DPRD , RDP Wajib Dihadiri Kepala SOPD

-Wakil Ketua DPRD Provinsi , Faridawati Darland Atjeh menegaskan, setiap ada rapat dengar pendapat atau RDP dengan mitra kerja dari pemerintah wajib dihadiri oleh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD.

Kewajiban tersebut menurut Politisi Partai Nasdem ini sudah diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi tentang Tata Tertib DPRD Provinsi yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

“Kalau ada RDP yang sudah dimasukan dalam Tata Tertib, wajib dihadiri oleh Kapala SOPD mitra dari setiap komisi,” tegasnya kepada wartawan di kantor DPRD setempat, Rabu (16/10/2019).

Ketua DPW Partai Nasdem yang akrap disapa Farida ini lebih lanjut menjelaskan, kalau diwakilkan sementara mereka bukan pengambil keputusan dapat menghambat pengambilan keputusan yang cepat sehingga tidak efisien waktu yang digunakan. “Kita mengejar agar pembahasan anggaran tidak melampaui waktu. Jadi kita tidak kena sangsi,” jelasnya.

“Tadi konsentrasi kita menyelesaikan di Bamus ada tiga hal, yaitu KUA-PPAS harus selasai. Raperda APBD tahun anggaran 2020 November harus selesai. Kemudian terkait dengan perubahan keempat tentang Perusahaan Daerah PT Banama Tingang Makmur,” timpal mantan Ketua KPU ini.

(gra/beritasampit.co.id)

baca juga ...  DPRD Kalteng Apresiasi Program Digitalisasi Pendidikan Dinas Pendidikan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!