Editor : Maulana Kawit
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas barinisial WD hari ini tetapkan sebagai tersangka dalam Kasus tindak pidana korupsi Pertanggujawaban penggunaan dana penyertaan modal tahun 2016 hingga tahun 2018 yang lalu.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Adi Sutanto melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalteng Rahmad Isnaini, SH MH saat dikonfirmasikan melewat telepon seluler, Jumat (18/10/2019) petang.
Rahmat menambahkan, sudah tiga anggota DPRD Kapuas diperiksa oleh tim penyidik Kejati Kalteng dari jumlah saksi yang diperiksa saat ini sudah berjumlah 16 orang.
Pada hari Senin (21/10/2019) para saksi-saksi mulai di panggil kembali untuk memperdalam kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Untuk sementara tersangka WD masih belum ditahan, kita lihat perkembangannya,” tegas pria kelahiran Nusatanggara Barat ini.
(aul/beritasampit)












