SOPD Diminta Sajikan Laporan RPPLH yang Valid

KUALA KURUN – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten , Yohanes Tuah meminta, kepada seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di daerahnya mengutamakan validitas laporan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (RPPLH) masing-masing.
“Penyusunan RPPLH ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” katanya, Selasa (19/11/2019).
Menurutnya, RPPLH tersebut wajib dilakuan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota sesuia dengan kewenangannya.
Inventarisasi data dan informasi tersebut bakal menjadi acuan Pemprov ketika mengambil kebijakan terhadap lingkungan hidup.

“Sebab itu, saya harap para peserta sosialisasi ini nantinya agar sungguh-sungguh memberikan informasi dan data yang dibutuhkan. Jangan memberikan data-data yang asalan, berikan data yang benar-benar valid,” pungkasnya. (adn/beritasampit.co.id)
baca juga ...  Pameran UMKM Meriahkan HUT ke-23 Gunung Mas, Dorong Inovasi dan Kemandirian
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!