2 di Batal Laksanakan Pilkades, Ini Komentar Bupati

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Bupati Sakariyas, mengatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala (Pilkades) serentak di Kabupaten pada 25 november 2019 berlangsung pada hari ini.

Di Kabupaten untuk Pilkades serentak ada sebanyak 76 yang tersebar di 13 Wilayah Kecamatan, namun ada dua yang tidak melaksanakan Pilkades serentak sehingga hanya ada 74 yang melaksanakannya.

“Untuk sekarang ada 74 yang melaksanakan Pilkades. Jadi ada 2 yang belum melaksanakan Pilkades, yaitu Tumbang Tae, Kecamatan Marikit dan Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya,” terang Bupati Sakariyas, kepada beritasampit.co.id, Senin (25/11/2019).

Alasannya, di Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya karena ada calon yang menurut panitia yang belum bisa memenuhi syarat karena masih berurusan dengan . Jadi sementara di ini untuk prosesnya ditunda dulu.

“Kalau Tumbang Tae, Kecamatan Marikit hanya ada satu calon Pilkades. Karena saat pendaftaran pertama ada dua calon, namun satu calon gugur karena tidak memenuhi syarat. Kemudian, dibuka lagi pendaftaran baru oleh panitia, dan ternyata tidak ada satupun yang mendaftar, sehingga pemilihan tunggal dan tidak bisa dilaksanakan,” ucap Sakariyas.

Karena menurutnya, Pilkades ini tidak seperti pemilihan kepala daerah. Jika hanya satu calon maka tidak bisa dilaksanakan. Seharusnya jika memang tidak ada calon.

“Harapan saya dengan adanya Pilkades bisa aman, lancar, tertib. Kemudia seluruh panitia pemilihan Kepala harus netral, tidak boleh memihak kesana- kemari,” pungkasnya.

(ar/beritasampit)

baca juga ...  Proyek Jalan Desa Asem Kumbang Diduga Disunat, Satu Tersangka Ditetapkan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!