RAPBD 2020 Disetujui

KUALA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten tahun anggaran 2020 telah disetujui, Senin (25/11/2018) siang.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I yang dipimpin langsung Ketua DPRD Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra.

Sebelum dilakukan persetujuan oleh pimpinan dewan bersama Bupati Ben Brahim S Bahat, terlebih dulu penyampaian pemandangan umum pendapat akhir fraksi pendukung dewan terhadap RAPBD 2020 tersebut.

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi Nurani Bintang Demokrat dan Fraksi Amanat Keadilan Bangsa sepakat Raperda APBD 2020 untuk dijadikan peraturan daerah.

“Setelah ini Raperda APBD selanjutnya akan dievaluasi Gubernur Kalteng,” ujar Ketua DPRD Ardiansah.

Sebelumnya, Kabag dan Persidangan Sekretariat DPRD Enggan Wahyu menyampaikan rincian nota keuangan Raperda APBD tahun 2020 menjadi Perda sebagai berikut :

Pendapatan daerah semula sekitar Rp2,010 Triliun bertambah Rp30,26 Miliar sehingga menjadi Rp2,040 Triliun. Sedangkan belanja daerah semula Rp2,66 Triliun bertambah Rp20,16 Miliar menjadi Rp2,675 Triliun. Selanjutnya defisit setelah pembahasan sekitar Rp634,62 Miliar.

(irfan/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Panen Semangka Non Biji 10 Hektare di Mantangai, DPRD Kapuas Sebut Bukti Kemajuan Pertanian Lokal
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!