Wakil Ketua DPRD Kotim Dukung Kebijakan  Larangan Bupati Terhadap Daun Kratom

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT– Belum lama ini Bupati Timur (Kotim) H Supian Hadi menerbitkan surat edaran yang berkaitan dengan pelarangan budidaya daun Kratom, alias daun Safat atau daun Puri yang sudah masuk dalam daftar Narkotika Golongan 1 oleh aparat Kepolisian tersebut.

Surat edaran yang ditujukan untuk masyarakat Kotim ini gunanya untuk mengingatkan sekaligus melarang masyarakat untuk membudidayakan maupun mengedarkan dan atau menggunakannya dalam bentuk apapun mengingat tumbuhan tersebut sudah ditetapkan sebagai narkotika golongan satu.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur mengapresiasi langkah cepat Bupati dalam mencegah peredaran maupun budidaya daun yang masuk dalam kategori barang haram saat ini.

Menurutnya masyarakat harus turut memantau dan melaporkan apabila mengetahui adanya barang berbahaya bagi itu dibudidayakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kita apresiasi sekali, langkah ini sudah tepat, kami selaku lembaga dewan juga berharap masyarakat kita menjauhi benda tersebut mengingat bisa merugikan dan juga dapat berdampak apabila disalahgunakan, karena jelas sudah dilarang baik oleh maupun pejabat daerah berwenang,” ungkapnya Jumat (6/12/2019).

Legislator Golkar ini juga menghimbau agar kepala (Kades) di Kotim ini turut serta menyampaikan amanah Bupati tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat yang ada di masing-masing.

kita inikan banyak ada 168 , disamping itu wilayahnya juga ada yang jauh, harapan kami Kadesnya lebih aktif dalam mengawasi masyarakatnya bersama dengan tokoh dan sebagainya,” tutupnya.

(drm/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Ditpolairud Polda Kalteng Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!