Peringatan Hari HAM, Wahid Yusuf: Pemerintah Berkewajiban Memenuhi Hak Dasar Masyarakat

– Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati setiap tahun oleh bangsa-bangsa di dunia, salah satunya Bangsa Indonesia dan pada tanggal 10 Desember kemaren, diperingati sebagai Hari HAM ke-71.

Bangsa Indonesia sendiri mulai memperingati Hari HAM sejak meratifikasi perjanjian yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang dikenal dengan International Covenant on Civil Political Rights (ICCPR).

Indonesia meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang International Covenant on Civil Political Rights (Kovenan Tentang Hak-Hak Sipil dan ).

Berkenaan dengan peringatan Hari HAM ini, Wakil Ketua I DPRD Kota , Wahid Yusuf mengatakan, meskipun hanya dirayakan setiap tahun, namun HAM menjadi bagian yang sudah melekat dan tidak terpisahkan dalam diri setiap orang.

Oleh karena itu ucap Wahid Yusuf, setiap manusia di dunia mempunyai nilai dan kedudukan yang sama. Serta mempunyai hak, kewajiban, dan perlakuan yang sama.

“Penegakan HAM bukan hanya masalah amanah konstitusi, tapi perlu adanya dorongan agar nilai-nilai kemanusiaan tetap menjadi dasar hubungan antara pemerintah dan rakyat,” ucapnya, Rabu (11/12/2019).

Sebagai bangsa yang sudah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015, maka pemerintah berkewajiban untuk menjamin hak-hak sebagai warga negara seperti hak , ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).

Selain itu negara mempu memberikan layanan pendidikan, , dan jaminan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Pemerintah berkewajiban memenuhi hak atas pendidikan dan bagi masyarakat, memenuhi hak dasar bagi kelompok-kelompok terpinggirkan, penyandang disabilitas juga kelompok minoritas,” jelasnya.

(gra/beritasampit.co.id)

baca juga ...  DPRD Kota Gelar Sekolah Legislasi Bagi Mahasiswa FH UPR
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!