Basarnas Tangani 69 Operasi SAR Selama Tahun 2024

SYAUQI/BERITASAMPIT - Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas , AA Ketut Alit Supartana (kanan) saat diwawancarai.

– Basarnas melaksanakan 69 operasi pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR) sepanjang tahun 2024.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas , AA Ketut Alit Supartana menjelaskan bahwa sebagian besar operasi SAR yang dilakukan adalah untuk menangani kondisi yang membahayakan manusia.

“Kondisi membahayakan manusia di antaranya tenggelam, hilang di hutan, serangan hewan dan sebagainya. Selama 2024 kami menangani 34 operasi SAR kondisi membahayakan manusia,” ujar Alit, Kamis 2 Januari 2025.

Dari total 34 kasus tersebut, Basarnas mencatat 24 korban meninggal dunia, 7 korban berhasil diselamatkan, dan 4 orang dilaporkan hilang.

Selain kondisi membahayakan manusia, Basarnas juga terlibat dalam 29 operasi SAR kecelakaan kapal. Meskipun jumlahnya lebih sedikit, Alit menyebut operasi ini menjadi yang paling memakan korban jiwa.

“Kami mengevakuasi 26 korban meninggal dunia, 45 selamat, dan 9 orang hilang dari operasi SAR kecelakaan kapal,” jelasnya.

Basarnas juga melaksanakan operasi SAR terkait kebencanaan dan kecelakaan lainnya. Namun, Alit menyatakan bahwa jumlah korban dalam kategori ini relatif minim.

Selama tahun 2024, Kantor Pencarian dan Pertolongan serta Pos SAR Pangkalan Bun dan Sampit dapat merespon cepat setiap kejadian yang membutuhkan penananganan tim SAR.

“Rata-rata waktu respon tim adalah 17.68 menit, ini cukup cepat mengingat jumlah personel yang terbatas dan bentuk geografi Kalteng sangat luas,” ujarnya.

Alit berharap, di tahun 2025 Kantor Pencarian dan Penyelamatan dapat mempertahankan bahkan lebih baik dalam kerja-kerja kemanusiaan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk melakukan tugas dan fungsi sesuai aturan perundang-undangan.

“Kerja-kerja kemanusiaan itu tidak bisa hanya dilakukan oleh Basarnas, kami akan meningkatkan koordinasi dengan TNI-Polri, BPBD, pemerintah dan semua pihak,” pungkasnya.

baca juga ...  Perda Nomor 2 Tahun 2024 Jadi Landasan Pemprov Kalteng Lindungi Hutan Adat

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!