Senator Kalteng, Agustin Teras Narang Apresiasi Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

IST/BERITA SAMPIT - Senator Kalteng, Agustin Teras Narang.

– Anggota DPD RI dari daerah pemilihan , Agustin Teras Narang, menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan untuk menghapus ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden.

Awal tahun ini, MK mengeluarkan putusan penting dalam rangka mendorong demokrasi yang lebih berkualitas dengan mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2024 terkait syarat ambang batas calon peserta pemilihan presiden (pilpres).

Gugatan tersebut berfokus pada petitum yang menyoal Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini dinilai melampaui batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga meminta agar ketentuan presidential threshold dalam pasal tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan prinsip moralitas demokrasi.

Dalam putusan MK pada Kamis 2 Januari 2025, MK mengambil sikap yang akan mengubah konstelasi pada Pemilu 2029 mendatang. Akibat putusan itu, norma yang selama ini membuat pasangan calon diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara pada Pemilu anggota DPR sebelumnya tak lagi berlaku.

“Artinya partai ke depan akan lebih leluasa mengusung calon atau pasangan calon Presiden serta Wakil Presiden untuk berkontestasi di Pemilihan Presiden. Dengan demikian rakyat diharapkan akan lebih punya peluang untuk memiliki calon-calon pemimpin beragam di masa depan,” ujar Teras melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Jumat 3 Januari 2025.

Kendati demikian kata dia, kelompok yang pro demokrasi juga mesti mengawal putusan tersebut dengan turut mengawal kecenderungan partai yang abai pada aspirasi demokrasi.

“Sebab pada praktiknya, pemilihan kepala daerah yang lalu, MK sejatinya juga memberi ruang lebih pada munculnya calon kepala daerah dengan membuka batasan persentase dukungan partai lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024,” tuturnya.

baca juga ...  Legislator Tekankan Dukungan bagi Guru, Bukan Hanya Bangun Sekolah Rakyat

Putusan tersebut jelas Teras, membuka ruang tampilnya banyak calon alternatif kepala daerah, yang tak lagi harus bersusah payah berkoalisi dan meningkatkan kerawanan permainan uang demi tiket kontestasi. Pun begitu, di beberapa daerah, tetap saja ada yang mesti berhadapan dengan kotak kosong.

Atas putusan MK yang menghapus ambang batas presidential threshold ini, Teras mengajak untuk menyambut dengan baik, mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia juga mengajak semua elemen bangsa Indonesia untuk terus membangun gerakan demokrasi yang lebih menyehatkan kehidupan publik.

“Sebab demokrasi tidak hanya soal rakyat memilih langsung atau tidak langsung, punya calon sedikit atau banyak. Demokrasi juga soal proses dan hasil yang berkualitas dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas dan berkarakter kebangsaan yang kuat,” katanya.

“Selain itu yang kita inginkan bukan semata demokrasi prosedural, tetapi yang kita inginkan adalah demokrasi Pancasila yang nyata, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang substansial dan berkeadilan,” pungkasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!