Kuasa Korban Pemerasan Oknum Petugas Lapas Sampit Beberkan Sejumlah Fakta Baru

SATTAR/BERITASAMPIT - Tim kuasa narapidana saat memberikan keterangan kepada awak media.

SAMPIT – Kuasa S tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten , Frans Fredy memberikan keterangan terkait dengan yang terjadi pada kliennya, Sabtu 4 Januari 2024.

Dirinya juga menanggapi framing yang dilakukan oknum petugas inisial F yang dinilai tendensius dan cendrung mediskreditkan kliennya.

“Kami selaku kuasa harus meluruskan berita fitnah yang dilakukan oleh oknum F yang tendensius dan cendrung mediskreditkan klien kami untuk mencari pembelaan di media sosial,” ucap Frans Fredy.

Bagi Frans, tindakan yang dilakukan oleh F terhadap kliennya ini merupakan perbuatan tercela secara moral dan etika kerja yang mana sebagai ASN.

“Tidak dibenarkan oleh seseorang melakukan pungli apalagi itu ASN, fatal akibatnya,” tegasnya.

Selain itu, Frans mengatakan jika MFI telah mempertipu daya Kliennya dengan mengiming-imingi dapat mengurus vonis hukumam S agar ringan, karena oknum tersebut mengaku punya jaringan di Kejaksaan dan Pengadilan, serta menjanjikan dapat memindahkan kliennya ke Lapas Pontianak.

“Karena yakin terhadap omongan MFI akhirnya klien kami memberikan sejumlah uang setelah didiskusikan dengan keluarga,” ujar Frans.

Adapun uang dari S yang diberikan kepada MFI sebesar Rp 252.000.000, dengan perjanjian akan dipercepat pemindahannya ke Lapas Pontianak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Semua bukti penting sudah kami kantongi, termasuk bukti transfer ke rekening miliknya MFI,” katanya.

Adapun terkait dengan tudingan MFI terhadap S yang mencoba membuat berita hoax yang seolah-olah ada bandar narkoba yang harus dipindah dari Lapas Sampit.

“Narasi yang dibangun MFI terhadap klien kami tidak berdasar dan hanyalah semata,” lanjutnya.

Terakhir ia mengaku dalam perkara ini akan fokus pada tindak pidana korupsi dan pemerasan yang dilakukan oleh MFI terhadap kliennya, karena berdasarkan pada bukti-bukti yang ada.

baca juga ...  Gedung Expo Kotim Akan Difungsikan untuk Kegiatan Pelajar dan UMKM

“Fokus kami hanya pemerasan dan Tipikor yang dilakukan oleh MFI, karena dirinya berstatus sebagai ASN,” tutupnya.

(Sattar)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!