Enam Paslon Kepala Daerah Terpilih di Kalteng Ditetapkan, Delapan Lainnya Tunggu Putusan MK

SYAUQI/BERITASAMPIT - Ketua KPU Kalteng Sastriadi.

– Sebanyak enam pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi (Kalteng) resmi ditetapkan sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih untuk periode 2025-2030 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis 9 Januari 2025.

Enam paslon kepala daerah yang ditetapkan tersebut berasal dari Kabupaten , Barat, , , , dan .

“Sedangkan untuk 1 kota dan 7 kabupaten penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan setelah Putusan MK,” ujar Sastriadi, Kamis 9 Januari 2024.

Adapun delapan paslon kepala daerah lainnya, yang berasal dari Kota , Timur, , , , , dan , masih menunggu putusan MK setelah mengajukan gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, untuk penetapan pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih juga masih menunggu putusan resmi dari MK.

Meskipun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Willy M. Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, telah mencabut gugatan mereka, Sastriadi menjelaskan bahwa pencabutan gugatan tidak langsung mengakhiri tahapan . Penetapan paslon gubernur terpilih akan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan akhir.

“Penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalteng setelah Putusan MK diterbitkan,” ujar Sastriadi, Kamis 9 Januari 2025.

Setelah penetapan, KPU Kalteng akan mengajukan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi.

Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, KPU setempat akan melakukan hal serupa kepada DPRD masing-masing daerah.

“Pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  "Senja Ngobras": Gebrakan Baru Kolaborasi Pariwisata Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!