Polisi di Ringkus Pengedar Narkoba Seberat 20 Gram

IST/BERITASAMPIT - Seorang pelaku berinisial J (35) berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang disita.

KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine. Dalam operasi yang dilaksanakan pada malam Minggu 12 Januari 2025, seorang pelaku berinisial J (35) berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang disita.

Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tjilik Riwut KM 16, Luwuk Kanan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas melaksanakan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

“Selain di rumah pelaku, petugas juga melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan di sebuah bangunan kosong di lokasi yang sama,” ungkap Supriyadi pada Senin 13 Januari 2025.

Dari hasil pencarian, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain enam paket sabu dengan berat bruto 20,09 gram, timbangan digital, telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Supriyadi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah .

“Jika anda mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat,” tutupnya.

(Bitro)

baca juga ...  Dewan Apresiasi Pembongkaran Jamban di Sepanjang Jalan Trans Kalimantan Kota Kasongan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!