Simpan Sabu 2,5 Gram di Kantong Celana, Pria di terancam 20 Tahun Penjara

IST/BERITASAMPIT - Tersangka saat diamankan di Mapolresta .

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta , mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS (30) berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,55 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa 14 Januari 2025 di Jalan Anggur, Kota , setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 16.00 WIB,” ujar Kompol Aji, Rabu 15 Januari 2025.

Setelah melakukan pemantauan, personel Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik MS. Pada pukul 21.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai prosedur standar operasional (SOP).

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Satresnarkoba pun berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 2,55 gram dari dalam kantong depan sebelah kanan pada celana yang dikenakan oleh tersangka,” lanjutnya.

Kompol Aji menjelaskan, berdasarkan interogasi, MS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Atas hal itu, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kompol Aji Suseno.

(Syauqi)

baca juga ...  GDAN Apresiasi Kepedulian Masyarakat Hadirkan WAN Center
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!