SAMPIT – Hendi sebagai kuasa pendamping warga yang menuntut Dana Sisa Hasil Kebun (SHK) kepada Koperasi Harapan Bersama menyampaikan bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelantaran Sonie adalah Badan Pengawas Koperasi Harapan Bersama.
Hal ini disampaikan terkait pernyataan Ketua BPD Pelantaran Sonie yang menyebutkan bahwa nama-nama yang menuntut SHK bukan warga Pelantaran, namun warga Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim).
“Saya rasa ini merupakan pengalihan isu saja, harusnya tidak perlu melebar, tentunya membela koperasi, padahal warga ini menuntut hak dari tanah mereka di Pelantaran itu,” ungkap Hendi, Jumat 24 Januari 2025.
Hendi menyampaikan seharusnya Sonie selaku badan Pengawas sekaligus Ketua BPD mendorong ketua koperasi untuk bisa memfasilitasi agar bisa duduk bersama, dan disana nanti bisa menyelesaikan kasus tersebut.
“Saya rasa masalah ini tidak mungkin panjang dan melebar apabila ketua koperasi ada kemauan untuk bertemu menyelesaikan terkait masalah hak warga,” tegasnya.
Hendi menjelaskan lahan itu sudah mereka tutup hampir tiga bulan, seharusnya ketua koperasi respon, mereka sudah melakukan upaya untuk bertemu melalui bendahara koperasi maupun ketua badan pengawas untuk menjembatani dan sudah mereka bantu sampaikan.
“Tapi Ketua Koperasi Harapan Bersama selalu mengabaikan seakan-akan masalah ini biasa saja dan tidak penting, saya juga coba komunikasi melalui chat WA tapi hanya dibaca saja tidak dibalas,” jelasnya.
Sehingga dirinya menegaskan bagaimana mungkin bisa selesai permasalahan tersebut sedangkan ketua koperasi saja tidak mau diajak bicara baik-baik dan tentunya sangat patut dipertanyakan ada apa dengan koperasi tersebut.
Diberitakan sebelumnnya, warga bernama Rudiansyah melalui kuasa pendamping Hendi menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari Ketua Koperasi Harapan Bersama terkait dugaan penggelapan dana SHK karena sudah 15 tahun belum pernah dibayarkan sepeserpun, lahan tersebut berada di Desa Pelantaran.
“Koperasi ini berdiri dengan akta notaris pada 2009, saat sudah ada hasil kebun. Tapi sampai 2024 dan 2025 ini dana SHK dari kemitraan ini tidak pernah jelas. Dari 10 anggota keluarga saya yang masuk daftar yang seharusnya menerima, hanya lima yang terdaftar sebagai penerima SHK,” kata Hendi, Rabu 22 Januari 2025.
Ketua Koperasi Harapan Bersama, Helisnaedi sudah memberikan klarifikasi bahwa tidak terbayarnya SHK disebabkan lahan yang dimaksud telah dijual kepada pihak lain pada 2008, sementara bagi hasil kebun pada September 2009.
“Orang tua mereka Hormansyah itu juga staf Humas di PT Makin jadi beliau yang memberikan data orang lima itu. Dibuat SPT nya totalnya 17 hektare, namun sudah terjual tahun 2008, saat itu entah kenapa dijual, padahal harapan kita jangan dijual, saksinya ada masih hidup, penjualan itu dikoordinir anak mereka Rusmini,” ujar Helisnaedi, Kamis 23 Januari 2025.
(Nardi)












