Korban Tabrak Tongkang di Terantang Telah Diganti Rugi

IST/BERITASAMPIT - Ganti rugi yang dilakukan oleh pihak pelayaran pemilik tongkang di rumah Kades Terantang.

SAMPIT – Para korban yang ditabrak tongkang di Terantang, Kecamatan Seranau, Kabupaten (Kotim) kini telah mendapat ganti rugi oleh pihak pelayaran.

Menurut Kepala Aswadi Sukur bahwa pada Jumat siang kemarin di kediamannya mempertemukan pihak pelayaran pemilik tongkang, perwakilan KSOP, tokoh masyarakat, kepolisian dan Camat serta para korban.

“Di situ pihak pemilik tongkang memberikan ganti rugi kepada para korban, yaitu kepada korban yang rumahnya terdampak, pemilik kapal yang sedang bertambat dan pemilik lanting,” sebutnya, Sabtu 25 Januari 2025.

Dirinya menyebutkan bahwa pemilik kapal dan pemilik lanting yang mengalami kerusakan parah total ganti rugi sebanyak Rp90 juta, sementara itu pemilik rumah mendapat Rp15 juta.

Ia menyambut baik pihak pemilik kapal atau pelayaran yang cepat tanggap dalam insiden tersebut sehingga tidak menimbulkan konflik sosial yang menimpa warganya di RT 11.

Sebelumnya pada Jumat dini hari sebuah tongkang dengan muatan kosong menabrak lanting, kapal dan menyebabkan satu rumah warga terdampak akibat ditabrak.

Diduga penyebabnya karena pengemudi tugboat sedang mengantuk terlebih kondisi yang masih gelap gulita.

itu terjadi diduga saat air mulai surut, beruntung tongkang tidak menghantam rumah warga secara menyeluruh karena air surut dan terhalang kapal yang ditabrak.

Tugboat yang menarik tongkang itu diketahui akan naik ke Kecamatan Cempaga dari arah Sampit untuk memuat bouksit.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, namun warga berharap kejadian serupa jangan sampai terjadi lagi sebelum memakan korban.

(Jimmy)

baca juga ...  Kecewa, Putusan Hakim PN Sampit Cederai Keputusan Adat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!