PALANGKA RAYA – Pimpinan Firma Hukum Lawfirm Scorpions Kalimantan Tengah, Haruman turut menyoroti perkara kasus penganiayaan terhadap Ansyori Muslim yang kini menyeret SASARP alias Aa sebagai tersangka.
Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Aa dinilai tidak sah, pasalnya barang bukti utama yakni kayu Ulin yang disebut para saksi yakni Gusti Julia Iskandar alias Acos, Rendy Kurniawan Putra alias Gendut, dan Adya Nugraha alias Inu digunakan untuk memukul korban tidak ada dijadikan sebagai barang bukti.
“Hanya keterangan para saksi yang tidak diambil sumpah ini tentu kita ragukan. Jangan-jangan para pelakunya adalah diantara saksi tersebut yang sebenarnya!,” tegas Haruman, Selasa 29 Januari 2025.
Melihat proses seperti ini kata dia Polda Kalimantan Tengah atau Mabes Polri bisa segera ambil alih kasus ini dan dilakukan gelar khusus untuk mengungkap dalang dan pelaku sebenarnya, apalagi sejauh ini santer beredar kabar ada dugaan keterlibatan bandar narkoba besar dalam kasus ini.
Karena kata Haruman dirinya meragukan Aa tersangka, semuanya tidak berkesuaian, mulai dari keterangan saksi yang tidak jelas, alat bukti yang tidak lengkap, serta tersangka sendiri mengaku sama sekali tidak melakukan tindakan itu.
Menurutnya, penyidikan merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana, sedangkan transparansi penyidikan sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, di mana itu merupakan implementasi dari UU RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik,” tegas bang Haruman
Manakala kata dia isi BAP tidak sesuai fakta kejadian dapat di pastikan tahap P19 secara terus menerus dan harus di hentikan karena tidak dapat terungkap pelaku sebenarnya.
Ia juga menegaskan dugaan konspirasi di balik perkara ini dan apapun motifnya harus di ungkap secara terang benderang, terlebih soal narkoba.
Pengawasan Wasidik Mabes Polri atau Polda Kalteng agar ambil alih pada perkara ini, Kapolri melalui Bareskim Polri agar bentuk tim pengawasan internal jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah.
Dalam kasus ini Aa dijadikan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Ansyori Muslim yang terjadi pada 8 November 2024 malam di Jalan Suprapto Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
(BS-1)












