SAMPIT – Praktisi hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur Norharliansyah menyebut kasus kematian Ansyori Muslim saat ini memang tengah menarik perhatian.
Apalagi banyak ditemukan kejanggalan baik dari keterangan saksi, hasil visum, barang bukti hingga tidak ditetapkannya Gusti Julio Iskandar alias Acos sang residivis kambuhan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kasus ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Saksi Acos, yang jelas-jelas membuang senjata pembunuhan dan bahkan menjadi orang pertama yang memukul korban Ansyori dan itu diakuinya sendiri dalam BAP, malah tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Norharliansyah, Kamis 30 Januari 2025.
Sebaliknya, SASARP alias Aa yang menurut sejumlah saksi tidak pernah menyentuh korban justru ditahan dan dijadikan tersangka utama dalam kasus ini.
“Apa sebenarnya yang ingin ditutupi dalam kasus ini,” tukasnya
Salah satu kejanggalan terbesar dalam kasus ini adalah hilangnya kayu yang diklaim sebagai senjata pembunuhan korban.
Jika benda tersebut memang digunakan untuk membunuh korban, mengapa sampai saat ini tidak bisa ditemukan dan dijadikan sebagai barang bukti, Penyidik harus mengejar Acos yang mengaku membuang kayu tersebut.
“Bagaimana mungkin seseorang bisa dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan jika alat bukti utamanya tidak pernah ada?. Dalam sistem hukum yang adil, alat bukti adalah unsur penting dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, dalam kasus ini, seolah-olah ada skenario yang dipaksakan agar Aa tetap dianggap sebagai pelaku meskipun bukti konkret tidak mendukung tuduhan tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, latar belakang penganiayaan terhadap korban Ansyori yang dilakukan oleh Acos berawal dari masalah jual beli narkoba.
Kekuatan Besar Dibelakang Acos?
NORHARLIANSYAH mengaku bingung dengan tidak ditetapkannya Acos sebagai tersangka dalam kasus ini, sehingga kecurigaan adanya kekuatan besar dibelakang saksi ini semakin menguat.
Anehnya kata dia, penyidik tidak mendalami fakta ini. Padahal, jika diselidiki lebih lanjut, kasus ini bisa saja terkait dengan jaringan sindikat narkoba yang lebih besar.
“Apakah mungkin ada kekuatan yang berusaha melindungi Acos ini agar tidak ditahan? Jika benar ada jaringan narkoba yang bermain dalam kasus ini, maka sangat mungkin bahwa Aa hanya dijadikan kambing hitam untuk melindungi orang-orang yang sebenarnya terlibat,” tegasnya.
Dugaan kejanggalan dalam kasus ini semakin terlihat jelas ketika keterangan saksi-saksi justru bertentangan dengan hasil visum dari rumah sakit. Perbedaan ini menunjukkan adanya kemungkinan bahwa beberapa saksi sengaja diarahkan untuk memberikan keterangan tertentu yang mendukung skenario yang telah disusun sebelumnya. Jika penyidik bekerja secara profesional dan transparan, seharusnya mereka menelusuri ketidaksesuaian ini, bukan malah menutupinya.
“Jika tim hukum Aa yakin keterangan saksi ini tidak benar, mereka bisa melaporkan saksi dengan keterangan palsu juga,” tegasnya
Yang lebih mencurigakan lagi adalah keputusan untuk tidak melakukan uji forensik terhadap ponsel saksi Acos dan sejumlah rekannya.
Sementara Aa sendiri dengan kooperatif telah menyerahkan HP-nya untuk diperiksa karena merasa tidak pernah berhubungan dengan Acos.
“Jika Acos memang tidak memiliki sesuatu yang disembunyikan, mengapa HP-nya tidak ikut diperiksa? Ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, korban, empat saksi, dan bahkan seorang oknum aparat diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang saling berhubungan.
“Jika informasi ini benar, maka semakin jelas bahwa ada kepentingan besar yang bermain dalam kasus ini. Bisa jadi, ada pihak-pihak yang takut bahwa penyelidikan lebih dalam akan mengungkap keterlibatan mereka, sehingga Aa harus dikorbankan untuk menutup kasus ini secepat mungkin,” tegasnya
Dengan begitu banyak kejanggalan, pertanyaan besarpun muncul, apakah keadilan benar-benar sedang ditegakkan, atau ini hanya sebuah sandiwara untuk melindungi kepentingan pihak tertentu? Jika penyidik benar-benar berpegang pada prinsip hukum yang adil, mereka harus membuka kembali kasus ini.
Menyelidiki semua bukti secara objektif, dan tidak melindungi siapapun yang terlibat. Jika tidak, maka kasus ini hanya akan menjadi bukti nyata bahwa hukum bisa dimanipulasi demi kepentingan segelintir orang yang berkuasa.
Dalam kasus ini Aa dijadikan sebagai tersangka dalam kematian Ansyori Muslim, saksi Acos, Rendy Kurniawan Putra alias Gendut dan Adya Nugraha alias Inu saksi yang dalam keterangannya menyebut Aa memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu Ulin pada 8 November 2024 di Jalan Suprapto Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban disebut dipukul pertama di bagian kepala yang mengakibatkan luka parah sebesar 173 cc di belakang telinga kanan berdasarkan hasil CT Scan dan luka parah di bagian kepala kiri berdasarkan hasil visum. Kemudian korban dipukul di bagian wajah, dan yang ketiga dipukul mengenai bagian tangan.
Keterangan Saksi Saat Mabuk Harus Dipertimbangkan
KETERANGAN saksi yang diambil saat kejadian dalam kondisi mabuk juga menurut Norharliansyah harus dipertimbangkan dan tentunya sangat meragukan.
Karena ini berkaitan dengan kesadaran, di mana saksi harus dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh oleh alkohol atau zat lainnya, kemampuan mengingat di mana saksi harus mampu mengingat kejadian dengan jelas dan akurat.
Selain itu kemampuan mengkomunikasikan di mana saksi harus mampu mengkomunikasikan apa yang dialami dengan jelas dan efektif.
Karena dampak mabuk terhadap keterangan saksi berkaitan erat dengan gangguan kesadaran, distorsi memori, dan kurangnya kemampuan mengkomunikasikan.
Sehingga kata dia dalam ranah persidangan biasa ini kerap jadi pertimbangan hakim berkaitan dengan kredibilitas saksi itu sendiri, penggunaan keterangan saksi yang harus hati-hati.
(BS-1)












