NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Keduanya, Marinus Apau dan Andri Yulianto, resmi masuk tahap penuntutan dan segera diadili.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di Kantor Kejati Kalteng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau memastikan berkas sudah lengkap dan siap dibawa ke meja hijau.
“Kami telah melaksanakan Tahap II terhadap tersangka Marinus Apau dan Andri Yulianto. Selanjutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan untuk proses persidangan,” ujar Muhammad Afif,JPU Kejari Lamandau, Kamis 30 Januari 2025.
Kejati Kalteng berjanji bakal mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan, proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran daerah. Kejaksaan ikut mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
(andre)












