KUALA KURUN – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyebutkan akan menghentikan sementara aktivitas angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di bidang Kehutanan dan batu bara untuk melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan dia pada saat memimpin rapat pembahasan rencana pelarangan angkutan kayu log dan batu bara ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun dan penanganan kejadian tanah longsor dan banjir di Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, dan Barito Selatan, Kamis 30 Januari 2025.
“Saya meminta kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing bersama Forkopimda untuk mendukung kebijakan ini, saya selaku Gubernur ingin melayani masyarakat, melihat kepentingan masyarakat, bukan kepentingan yang lain,” ungkap nya.
Lebih lanjut dikatakannya, penutupan jalan tersebut sampai batas yang tidak ditentukan, perusahaan kayu, batu bara tidak boleh melintas jalan provinsi, hanya cpo yang boleh dengan kapasitas 8 ton.
Untuk kedepanya kata dia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum akan membangun jalan koridor bagi perusahaan besar swasta dengan perkiraan 100 KM.
Semenetara itu, Pejabat Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah provinsi terkait penutupan jalan, dan ini yang ditunggu dan diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Gunung Mas.
“Kita akan menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait penyetopan angkutan Kayu Log dan Batu Bara melintasi jalan Provinsi Kuala kurun – Palangka Raya,” bebernya.
Setelah rapat tersebut, pihaknya akan melaksanakan rapat dan koordinasi dengan forkopimda dan dinas terkait serta mengundang semua tokoh masyarakat untuk membahas terkait kebijakan provinsi tersebut sambil menunggu surat instruksi dari pemerintah provinsi.
Diketahui, saat ini kondisi jalan Kuala Kurun-Palangka Raya masih terjadi antrian panjang di beberapa titik. Antrian ini sebagian besar disebabkan banyaknya truk angkutan yang tergelincir di jalan.
(ale)












