Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa ke Penyidik, Kuasa Acos Minta Berkas Perkara Penganiayaan Segera P21

IST/BERITASAMPIT - M.H. Nainggolan, S.H kuasa Gusti Julio Islandar alias Acos.

SAMPIT – Kuasa Gusti Julio Iskandar alias Acos, M.H. Nainggolan, S.H yang tergabung dalam Kantor Advokat atau Konsultan Law Office Truth dan Justice meminta kepada penyidik Kepolisian agar segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri .

Sementara itu saat ini seperti diketahui Kejaksaan Negeri melalui jaksa penuntut mengembalikan berkas tersangka SASARP alias Aa dalam kasus penganiayaan yang membuat Ansyori Muslim meninggal dunia.

Dalam petunjuk yang termuat dalam P19 jaksa itu, ada puluhan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik, agar kasus ini bisa dinyatakan lengkap (P21)

“Kami berharap kepada Penyidik untuk segera melimpahkan berkas ke Kejari Kotim, dan Kejaksaan Negeri Kotim dapat segera P21-kan berkas perkara, agar terungkap seluruh fakta-fakta yang sebenarnya terjadi atas meninggalnya saudara Ansyori, jangan sampai Kajari Kotim bisa ditekan oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan berbagai manuver, sehingga kasus ini semakin lama prosesnya dan menjadi tidak karuan,” ungkap M.H. Nainggolan, S.H. di Sampit, Minggu 2 Februari 2025.

Dirinya juga menyebut jika berkas perkara itu segera dilimpahkan dan diterima oleh pihak Kejaksaan, maka semakin terang dan jelas kepastian hukumnya.

Pihaknya mengaku enggan terlalu banyak berkomentar terkait penyataan-pernyataan yang beredar di media, karena dirinya menilai informasi yang beredar selama ini liar dan spekulatif serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Kami tidak ingin terlalu berspekulasi di media yang dapat menimbulkan kegaduhan, kami hanya fokus dalam pembelaan kepentingan klien kami ,” bebernya.

Ia juga mengapresiasi kepada penyidik kepolisian baik jajaran Polsek Ketapang maupun Polres yang kini dianggap telah berani dan tegas dalam menetapkan tersangka.

“Kami mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian yang kini telah berani mengungkap kasus ini dan telah menetapkan tersangka,” sebutnya.

baca juga ...  Pelajar Terluka Parah Usai Tabrakan dengan Mobil Innova di Samuda, Dilarikan ke RS dalam Kondisi Kritis

Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung dalam pengungkapan kasus tersebut dan tetap kooperatif dalam penegakan bagi korban.

Sebelumnya, Acos didampingi M.H. Nainggolan, S.H. dan kawan-kawan telah memenuhi pemanggilan pihak kepolisian di Polsek Ketapang untuk diperiksa, sehingga ditetapkan SASARP alias AA sebagai tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan Ansyori Muslim.

Sebelumnya, berkas perkara tahap I yang diajukan penyidik Polres sudah diterima Jaksa penuntut umum pada Selasa 14 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kasi Tindak Pidana Umum Andep Setiawan, SH menuturkan bahwa benar pihaknya telah menerima perkara perkara tahap I tersebut, berkas cukup tebal dan sekarang tim jaksa masih dalam proses mempelajari berkas perkara yang mana sebelumnya jaksa sudah memberitahukan kepada penyidik bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap (P18).

Adapun dari hasil penelitian masih ada keterangan dari saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara dihubungkan dengan alat bukti lain masih belum menyakinkan mereka sehingga harus digali lebih mendalam lagi baik itu terkait motif atau niat jahat (mensrea) dari pelaku.

“Ini harus diuraikan sebagaimana fakta yang terjadi sehingga nantinya dapat mengungkap pidana yang terjad,” Ungkap Andep.

Yang pasti kata dia ada petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi (P19). Di mana P19 ini sendiri merupakan hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Andep tidak merincikan apa yang harus dipenuhi oleh penyidik agar jaksa bisa menerima perkara itu. Namun kata dia jaksa memberikan puluhan catatan dalam P19 yang harus dipenuhi oleh penyidik polisi.

Diantaranya keberadaan barang bukti kayu Ulin yang digunakan dalam perkara tersebut untuk memukul korban tidak ada. Serta hasil visum yang tidak sesuai dengan apa yang diterangkan oleh saksi dalam kronologi kejadian.

baca juga ...  Ikon Jelawat, Tempat Ngabuburit Favorit Warga Jelang Buka Puasa

Seperti diketahui Aa dijadikan sebagai tersangka setelah sejumlah saksi Gusti Julio Iskandar alias Acos, Rendy Kurniawan Putra alias Gendut dan Adya Nugraha alis Inu menyebut Aa sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Ansyori Muslim.

Mereka menyebut ada tiga pukulan pada 8 November 2024 malam di Jalan Suprapto, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu hingga membuat korban meninggal dunia, yakni dikepala, wajah dan tangan korban, namun hal itu dibantah oleh tersangka yang mengaku tidak sama sekali terlibat dalam penganiayaan korban.

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!