PALANGKA RAYA – Kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kalimantan Tengah (Kalteng) dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta. Namun, pelantikan tersebut masih menunggu kepastian jadwal resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun, menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan secara serentak di Jakarta, sesuai arahan Kemendagri.
“Tadi sudah dijelaskan oleh Menteri, untuk daerah yang tidak memiliki sengketa di MK, pelantikannya akan dilakukan serentak di Jakarta. Namun, jadwal pastinya masih menunggu keputusan lebih lanjut,” ujar Katma saat diwawancarai di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin 3 Februari 2025
Katma menjelaskan bahwa proses pengusulan pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh DPRD Provinsi, sedangkan untuk bupati dan wali kota diajukan oleh DPRD kabupaten/kota kepada gubernur.
Setelah menerima usulan tersebut, pemerintah provinsi akan segera mengajukan permohonan ke Kemendagri agar Surat Keputusan (SK) pelantikan segera diterbitkan.
“Tahapan pengajuan pelantikan harus sudah tuntas sebelum 27 Februari 2025. Jika dalam waktu tiga hingga lima hari DPRD tidak mengajukan usulan, maka akan diambil alih oleh pemerintah yang lebih tinggi, hingga ke Kemendagri,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, enam kabupaten di Kalteng yang tidak bersengketa di MK dan berpotensi dilantik di Jakarta bersama gubernur dan wakil gubernur terpilih diantaranya, Kabupaten Pulang Pisau Gunung Mas, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Barito Timur.
Sementara itu, kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan menjalani proses hukum sebelum pelantikannya dapat dilakukan.
Jika nantinya terdapat putusan yang menetapkan pemenang Pilkada, maka pelantikan akan dilakukan oleh gubernur di masing-masing daerah.
Menurut Katma, mekanisme pelantikan kepala daerah di Kalteng akan mengikuti ketentuan dari Kemendagri.
Kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik oleh Presiden di Jakarta bersama dengan kepala daerah lainnya se-Indonesia.
Sedangkan kepala daerah yang masih bersengketa akan menunggu hasil putusan MK dan pelantikannya akan dilakukan oleh gubernur.
“Gubernur tetap akan dilantik oleh Presiden di Jakarta. Namun, bupati dan wali kota yang masih memiliki sengketa akan menunggu putusan MK, kemudian dilantik oleh gubernur masing-masing,” tambah Katma.
(Sya'ban)












