KASONGAN – Penjabat Sekretaris Daerah Katingan, Deddy Ferras, bersama Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, mengikuti rapat koordinasi secara Zoom Meeting dengan Kemendagri sebagai persiapan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung di Media Center Diskominfostand Katingan, Senin, 3 Februari 2025.
Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap. Rapat koordinasi ini melibatkan kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2025, dari 545 daerah yang melaksanakan Pilkada, 296 daerah tidak mengalami sengketa, sementara 249 daerah lainnya menghadapi gugatan di MK, dengan total 311 gugatan,” ujarnya.
Pelantikan untuk 296 daerah yang tidak mengalami sengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025, sementara untuk daerah dengan sengketa, pelantikan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
Tito menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pengumuman keputusan penolakan gugatan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal awal pada 15 Februari. Jika gugatan hukum ditolak, kepala daerah terpilih dapat segera dilantik. Namun, jika gugatan diterima dan dilanjutkan ke tahap pembuktian, pelantikan akan dilakukan setelah keputusan akhir yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa setelah BRPK diterbitkan, KPUD memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan hasil Pilkada dan mengusulkannya kepada DPRD. DPRD kemudian memiliki waktu tiga hari kerja untuk membahasnya dan mengusulkan kepada pemerintah.
Tito menambahkan beberapa kemungkinan hasil dari sengketa di Mahkamah Konstitusi, seperti keputusan yang menguatkan KPUD, perintah pemungutan suara ulang, atau penghitungan ulang suara. Dalam kasus luar biasa, Mahkamah Konstitusi dapat menunda proses Pilkada hingga kondisi memungkinkan.
Pemerintah pusat telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, DPR, dan lainnya. Tito mengimbau agar semua pihak mematuhi prosedur hukum dan tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
“Diharapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai mekanisme, demi memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan daerah, termasuk di Kabupaten Katingan,” pungkasnya.
(Bitro)












