Pj Sekda dan DPRD Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan KDH/WKDH 2024 Secara Virtual

IST/BERITASAMPIT-Penjabat Sekretaris Daerah , Deddy Ferras, bersama dengan Ketua DPRD , Marwan Susanto, mengikuti rapat koordinasi dengan Kemendagri sebagai persiapan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) terpilih hasil serentak 2024

KASONGAN – Penjabat Sekretaris Daerah , Deddy Ferras, bersama Ketua DPRD , Marwan Susanto, mengikuti rapat koordinasi secara Zoom Meeting dengan Kemendagri sebagai persiapan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) terpilih hasil Serentak 2024, yang berlangsung di Media Center Diskominfostand , Senin, 3 Februari 2025.

Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Serentak 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap. Rapat koordinasi ini melibatkan kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2025, dari 545 daerah yang melaksanakan , 296 daerah tidak mengalami sengketa, sementara 249 daerah lainnya menghadapi gugatan di MK, dengan total 311 gugatan,” ujarnya.

Pelantikan untuk 296 daerah yang tidak mengalami sengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025, sementara untuk daerah dengan sengketa, pelantikan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

Tito menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pengumuman keputusan penolakan gugatan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal awal pada 15 Februari. Jika gugatan ditolak, kepala daerah terpilih dapat segera dilantik. Namun, jika gugatan diterima dan dilanjutkan ke tahap pembuktian, pelantikan akan dilakukan setelah keputusan akhir yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025.

Ia juga menegaskan bahwa setelah BRPK diterbitkan, KPUD memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan hasil dan mengusulkannya kepada DPRD. DPRD kemudian memiliki waktu tiga hari kerja untuk membahasnya dan mengusulkan kepada pemerintah.

Tito menambahkan beberapa kemungkinan hasil dari sengketa di Mahkamah Konstitusi, seperti keputusan yang menguatkan KPUD, perintah pemungutan suara ulang, atau penghitungan ulang suara. Dalam kasus luar biasa, Mahkamah Konstitusi dapat menunda proses hingga kondisi memungkinkan.

baca juga ...  Lintas Agama Katingan Doa Bersama Meminta Hujan

Pemerintah pusat telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, DPR, dan lainnya. Tito mengimbau agar semua pihak mematuhi prosedur dan tidak mengganggu stabilitas daerah.

“Diharapkan pelantikan kepala daerah hasil Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai mekanisme, demi memastikan kepastian dan keberlanjutan daerah, termasuk di Kabupaten ,” pungkasnya.

(Bitro)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!