Pemkab Dukung Pengembangan UMKM melalui Digitalisasi

ISK/BERITA SAMPIT : Foto bersama saat peresmian Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Hadaduhup Itah Parajakian (Hatapa) di Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah, .

MUARA TEWEH – Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Hadaduhup Itah Parajakian (Hatapa) di Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah, diresmikan pada Rabu, 5 Februari 2025. Peresmian ini menandai tonggak penting dalam upaya peningkatan kapasitas dan daya saing UMKM di wilayah tersebut.

Acara peresmian ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) , Dinas Sosial PMD, Camat Teweh Tengah, Kepala Lemo II, Kepala Pendreh, serta para pelaku UMKM setempat.

LPB Hatapa merupakan wujud kolaborasi antara PT Pamapersada Nusantara, PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) dan Yayasan Dharma Bhakti Astra. Sinergi dari berbagai pihak ini diwujudkan dalam program pembinaan UMKM yang komprehensif.

Sekretaris Disnakertranskop UKM , Sampurna Murni Yati, mengatakan bahwa peningkatan UMKM merupakan hal penting karena dapat membantu meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.

“UMKM yang berkembang dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan keuntungan. Dengan memiliki SDM yang terlatih dan berkualitas, UMKM akan mampu bersaing,” ujarnya.

Sampurna Murni menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten akan terus mendorong program pelatihan digitalisasi bagi UMKM agar memudahkan dalam memasarkan produknya secara online.

“Harapan kita, LPB Hatapa ini dapat bermanfaat tidak hanya di , tetapi mencakup seluruh Kabupaten . Pemerintah kabupaten juga akan membantu dari sisi pelatihan digitalisasi untuk memasarkan produk, karena digitalisasi ini sangat membantu sekali,” jelas Sampurna.

Peresmian LPB Hatapa diawali dengan penampilan , tarian khas suku Dayak, yang merupakan binaan PT Pamapersada Nusantara. Acara dilanjutkan dengan penayangan video dokumentasi program pembinaan UMKM dari LPB HATAPA, dan seremonial kick off LPB atapa sebagai simbol peresmian.

baca juga ...  Dua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi, MK Berikan Waktu 90 Hari untuk Laksanakan PSU

(isk)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!