Banding Diterima, Hukuman Ahyar Diperberat Jadi Lima Tahun Penjara

SYAUQI/BERITASAMPIT- Terdakwa Ahyar saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Desember 2024.

– Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Ahyar, terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI (Kotim) tahun 2021-2023, menjadi lima tahun penjara.

Majelis hakim menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi dan penasihat terdakwa.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPPN) , putusan banding ini dikeluarkan pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengubah vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk yang sebelumnya dijatuhkan pada 18 September 2024.

Majelis hakim menyatakan Ahyar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan,” ujar Majelis Hakim Banding, Diah Sulastri Dewi dalam amar putusan dikutip Minggu 9 Februari 2025.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.909.898.203,00. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” lanjut majelis hakim.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,” pungkasnya.

baca juga ...  Pemprov Kalteng Dukung Perjalanan Religi 2025

Diketahui sebelumnya, terdakwa Ahyar divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Desember 2024. Selain Ahyar, terdakwa Bani Purwoko divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Vonis terhadap Ahyar dan Bani tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Dimana JPU menuntut keduanya masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!