PALANGKA RAYA – Larangan bagi kendaraan perusahaan untuk melintas di Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, segera diberlakukan. Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut hanya menunggu tanda tangan Gubernur Sugianto Sabran.
“Suratnya sudah selesai, tinggal diajukan ke Pak Gubernur. Semua disposisi sudah rampung, tinggal menunggu tanda tangan beliau,” kata Edy pada Senin, 10 Februari 2025.
Larangan tersebut lantaran ruas Jalan, Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun rusak parah akibat dilewati oleh trusk perusahaan seperti batu bara dan kayu log.
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, menegaskan bahwa angkutan batu bara tidak diperbolehkan melewati ruas jalan tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Begitu juga dengan angkutan kayu, saya minta di stop juga untuk lewat jalur Provinsi. Untuk CPO, angkutan di atas delapan ton dilarang lewat juga, formulasi ketentuannya sedang kita siapkan,” ujar Sugianto, Kamis 30 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk perusahaan sebagai bagian dari masyarakat. Namun, ia meminta agar semua pihak, termasuk perusahaan, memiliki kontribusi positif dalam pembangunan Kalteng.
“Sektor usaha juga harus tumbuh dan berkembang dengan baik, tapi perlu kebersamaan dan saling dukung, salah satunya dengan menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Menurutnya, sebesar apa pun anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur jalan, akan sia-sia jika tidak ada kesadaran bersama dalam menjaga, memelihara, serta menaati aturan.
“Rasa memiliki dan kecintaan terhadap daerah itu menjadi penting. Dengan demikian masing-masing kita merasa bertanggung jawab dan selanjutnya berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Orang nomor satu di Kalteng ini juga meminta kepada Pj Bupati setempat agar menertibkan pengusaha menggunakan mobil plat non KH. “Saya minta semua pengusaha harus pakai plat KH, tidak boleh plat luar,” tegasnya.
Dia berharap, ruas jalan umum yang digunakan masyarakat tersebut tidak digunakan oleh angkutan tambang.
“Masyarakat butuh pelayanan itu supaya angkutan orang dan barang bisa bergerak cepat,” jelasnya.
Sementara itu, kerusakan jalan Bukit Liti-Bawan tercatat di enam titik dengan total panjang 2,868 kilometer, sedangkan kerusakan jalan Bawan-Kuala Kurun terjadi di empat titik dengan total panjang 4,855 kilometer.
(Syauqi)












